Breaking News:

Berita Kriminal

MUNCIKARI Jual Remaja di Jaksel, Diminta Pakai Baju SMA, Syok Keluarga Lihat Video Syur 31 Menit

Polres Jakarta Selatan ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur, 1 muncikari ditetapkan tersangka karena jual siswi SMA.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunLampung.com
Ilustrasi // Polres Jakarta Selatan ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur, 1 muncikari ditetapkan tersangka. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur siswa SMA.

Nasib korban pun nahas, karena pelanggan sempat merekam saat melakukan asusila hingga akhirnya sampai ke mata keluarga.

Hal ini diungkap olah Polres Metro Jakarta Selatan yang dilakukan seorang wanita berinisial JL.

Korbannya adalah remaja berinisial ACA (17), yang dijual JL dua kali di berbagai tempat.

Ilustrasi eksploitasi anak dan TPPO di media sosial.
Ilustrasi eksploitasi anak dan TPPO di media sosial. (ISTIMEWA)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada medio Januari dan Juni 2022 lalu.

"Adapun kronologi kejadian itu bahwa pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel daerah Kemang," kata Yossi dalam konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Dalam kejadian pertama itu, korban diketahui kata Yossi telah berhubungan badan dengan pelanggannya dan dibayar sebesar Rp 700 ribu.

Lalu pada kejadian kedua di Juni 2022, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta agar ACA melakukan hal serupa namun kali ini di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Lama.

"Namun untuk peristiwa ini ada syarat yang diminta oleh tamu yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun karena tidak muat sehingga yang bersangkutan menggunakans seragam SMA," jelasnya.

Baca juga: Mojang Bandung 17 Tahun Dijual Muncikari di MiChat, Sekali Main Rp 400 Ribu di Apartemen & Indekos

Akan tetapi saat itu pelanggan tersebut merekam persetubuhan yang dilakuan terhadap korban dengan durasi 31 menit.

Kemudian berjalannya waktu, video tersebut diketahui oleh keluarga korban lantaran video itu tersebar di sebuah webstite pornografi dan hal itu diketahui oleh teman-teman korban.

"Melihat hal itu keluarga mengkonfirmasi kepada korban dan ternyata benar. Dan akhirnya keluarga membuat LP (laporan polisi) kepada kami," ucapnya.

Usai mendapat laporan keluarga, polisi yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus JL dikediamannya dan kini telah ditetapkan tersangka.

JL kata Yossi dijerat dengan Pasal 761 UU 35 tahun 2014 tentang ekspolitasi seksual terhadap anak dan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

....

KASUS LAIN: Begini tampang sosok Mami Icha.

Mami Icha adalah seorang muncikari penjaja tubuh anak yang berkeliaran di Jakarta.

Mami Icha diduga mengeksploitasi anak dan menjajakannya di daerah Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial FEA alias Mami Icha terkait kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.

FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta.
FEA alias Mami Icha yang ditangkap dalam kasus dugaan prostitusi anak di di Jakarta. (Polda Metro Jaya)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).

"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).

Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH Negara Lagi Perang Lawan Rusia, Muncikari Jual Wanita Ukraina Butuh Uang ke Israel

Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.

"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.

Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.

Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.

(*)

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Penulis: Fahmi Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalJakarta SelatanKebayoran LamamuncikariSMA
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved