Berita Kriminal
FAKTA Baru Kasus Oknum TNI & Selingkuhan Tega Bunuh Istri Sah di Surabaya, 2 Kali Diracun Tapi Gagal
Oknum TNI ini bersekongkol dengan selingkuhan untuk membunuh istri sah, pembunuhan ini terjadi pada 27 April 2023 silam.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, tega seorang oknum prajurit TNI habisi nyawa istri sah.
Bahkan oknum TNI ini bersekongkol dengan selingkuhannya agar bisa membunuh istri.
Korban adalah Pipiet Dian Lestari yang tewas di tangan kedua pelaku yang diketahui oknum TNI berinisial A dan selingkuhannya bernama Listiani Agustina (48).
Pembunuhan ini disebut terjadi pada 27 April 2023 silam, dan kini mereka diadili di pengadilan.

Pipiet dihabisi oleh suaminya sendiri dengan cara dipukul dan dijerat lehernya menggunakan tali.
Namun sebelum pembunuhan terjadi, A dan Listiani ternyata sudah dua kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap Pipiet.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (2/10/2023).
Dalam kasus ini, para pelaku diadili di pengadilan yang berbeda.
Baca juga: KEJI Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Istri Sah, Usai Membunuh Mampir Hotel, Begituan
Listiani diadili di PN Surabaya. Sementara A diadili di pengadilan militer.
Percobaan pembunuhan ini dilakukan oleh pasangan selingkuh itu pada 14 April 2023 dengan membubuhkan racun ke makanan korban.
A dan selingkuhannya sebelumnya membeli racun Temix melalui aplikasi online menggunakan handpone milik Listiani.
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho seperti yang dikutip dari Tribun Jateng.
Setelah gagal, A dan Listiani kembali mencoba untuk membunuh Pipiet dengan menggunakan racun lagi.
Kali ini kedua pelaku menggunakan racun cair untuk menghabisi nyawa Pipiet.
Di percobaan pembunuhan kedua ini, A dan Listiani membubuhkan racun cair ke dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa motif keduanya membunuh korban karena kesal dengan perilaku korban yang selalu mengekang A, selain masalah lain yakni masalah ekonomi.
Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan terjadi.
Korban dibunuh sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher isterinya.
"Pasca aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," kata JPU Hajita.
Dengan menggunakan mobil, keduanya pun mengarah ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.
Tengah malam di areal persawahan, jenazah korban dibakar.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.
Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan.
Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
....
KASUS LAIN: Babak belur badan sekaligus hati, itulah yang dirasakan Briptu Triana Veny Normalia, seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
Dia menjadi sasaran penganiayaan oleh suaminya sendiri yang seorang perwira TNI Angkatan Laut.
Bahkan akibat kekerasan yang dialaminya, Briptu Triana keguguran pada anak yang tengah dikandungnya.
Penderitaan yang dialaminya tak cuma sampai di situ, selama 2 tahun dia tak mendapatkan nafkah dari sang suami.

Berikut kisah lengkapnya!
Briptu Triana Veny Normalia, seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di wilayah Briptu Triana Veny Normalia, seorang Polisi Wanita (Polwan) , telah melaporkan suaminya, seorang perwira TNI Angkatan Laut, atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan penganiayaan.
Baca juga: KEJI Oknum TNI Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Istri Sah, Usai Membunuh Mampir Hotel, Begituan
Suami Briptu Triana merupakan seorang perwira TNI AL yang bertugas di Mabes TNI AL berinisial AAD berpangkat Letnan Satu (Lettu)
Briptu Triana, ketika diwawancarai oleh awak media, masih terlihat sangat terpukul dan ketakutan.
Pandangannya tampak kosong saat memberikan keterangan.
Dia mengungkapkan bahwa suaminya pernah melakukan KDRT baik secara fisik maupun psikologis, yang bahkan menyebabkan keguguran pada anak yang tengah dikandungnya.
"Sampai saat ini, tidak ada komunikasi dan tidak ada upaya untuk menanyakan tentang anak, mulai dari saat ia masih bayi hingga usianya yang sekarang sudah dua tahun," ungkapnya beberapa hari lalu.
Menurutnya, insiden KDRT pertama kali terjadi saat suaminya cuti dan pulang ke rumah.
Selama kejadian tersebut, Briptu Triana juga menerima kata-kata kasar dan ancaman dari suaminya.

"Orang tua saya dan keluarga saya juga diancam. Dia menggebrak-gebrak meja di depan orang tua saya," tambahnya.
Briptu Triana yang bertugas di Polres Blora menyatakan bahwa dia sudah dua tahun lebih tidak tahu di mana suaminya bertugas dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.
Penasihat hukum korban, Prabowo Febriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) dan saat ini telah dilimpahkan ke Pomal Semarang.
Kasus tersebut melibatkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, pengancaman, serta penelantaran istri dan anak.
Febriyanto juga mengungkapkan bahwa suami Briptu Triana tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya sejak tahun 2021 hingga 2023.
Selain itu, pasangan ini juga tidak tinggal dalam satu rumah sejak pernikahan mereka, dan sang istri tidak diberi izin untuk mutasi atau pindah tugas mengikuti suaminya ke Jakarta atau Sorong, Papua.
"Intinya perkataannya jangan main-main sama saya kalau tidak mau hancur keluargamu. Disini dia bicara bahasa Jawa ojo nganti Nizam mboten kenal kalih ayahe sinten. Nek sampai sesuk Nizam mboten kenal kalih ngerti akibate njeh. Nek ajeng ngetes mboten nopo-nopo," jelasnya.
Pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada Panglima TNI.
Tak hanya itu dirinya juga telah bersurat kepada Menko Polhukam, Polisi Militer TNI Angkatan Laut, Komnas Perempuan, dan LPSK.
"Semua sudah ditanggapi dan tinggal dilaksanakan," tuturnya.
Ia meminta Panglima TNI khususnya Puspomal dapat menindak pelaku.
Sebab kasus itu sudah dua tahun dialami kliennya.
"Sang istri tidak berani bersuara karena diancam. Pada intinya suami ini mengancam mengakibatkan istrinya tidak berani speak up. Kami tidak takutkan dengan siapapun di belakang pelaku ini," tuturnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan Polwan itu merupakan anggota Polres Blora.
Polwan itu sudah melaporkan ke Pomal Semarang.
"Propam Polda Jateng juga telah berkoordinasi dengan Pomal terkait penanganan kasusnya," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tribunjateng.com telah berupaya menghubungi Pomal dan Danlanal Semarang melalui whatsapp.
Namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
(*)
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|