Berita Kriminal
Sebar Video Syur Mantan di Medsos, Pria di Batam ini Berharap Bisa CLBK: Aku Hapus Kalau Mau Balikan
Pemuda di Batam ini mengakui menyebarkan video asusila sang pacar karena tidak terima hubungannya diputuskan.
Editor: Amirul Muttaqin
Tidak sampai di situ, lanjut Benny, pelaku juga sempat mengancam korban untuk kembali menyebarluaskan video tersebut ke sejumlah medsos jika korban menolak kembali menjadi pacarnya.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.
(KOMPAS.com/ Hadi Maulana)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Baca artikel lainnya terkait berita kriminal
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait :#Berita Kriminal
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|