Breaking News:

Berita Kriminal

Sebar Video Syur Mantan di Medsos, Pria di Batam ini Berharap Bisa CLBK: Aku Hapus Kalau Mau Balikan

Pemuda di Batam ini mengakui menyebarkan video asusila sang pacar karena tidak terima hubungannya diputuskan.

Editor: Amirul Muttaqin
Saostar
Ilustrasi video syur beredar di media sosial. 

Tidak sampai di situ, lanjut Benny, pelaku juga sempat mengancam korban untuk kembali menyebarluaskan video tersebut ke sejumlah medsos jika korban menolak kembali menjadi pacarnya.

Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkas Benny.

(KOMPAS.com/ Hadi Maulana)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Sumber: Kompas.com
Tags:
Batamvideo syur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved