Breaking News:

Berita Kriminal

TERKUAK Aktivitas Panti Asuhan yang Eksploitasi Bayi di TikTok, Pengelola Kantongi Rp 50 Juta

Aktivitas sehari-hari anak panti asuhan yang dieksplotasi di TikTok, pengelola terancam 20 tahun penjara, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Aktivitas sehari-hari anak panti asuhan di Medan yang dieksplotasi di TikTok. 

Lantas, siapa pengelolanya?

Sosok ZZ pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya viral setelah disebut ngemis online dengan eksploitasi bayi.

Ia melakukan live TikTok di Medan dan meminta sumbangan sembari mengeksplotasi bayi di panti asuhan.

Baca juga: Kepergok Ngemis Lagi, Bahkan Kini Maksa, Erik Pengemis Tajir di Bogor Akhirnya Dibawa ke RSJ

Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka ZZ.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).

Polisi menjelaskan, panti asuhan ini sudah ada selama dua tahun.

Parahnya lagi panti asuhan yang dikelola ZZ dan istri ternyata tidak memiliki izin.

Sehingga ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.

Lalu pasutri ini membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi sejak awal tahun 2023.

Tetapi, akun itu baru mendapatkan uang sumbangan dari masyarakat sejak empat bulan terakhir.

Tersangka ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Tags:
berita kriminalPanti AsuhanTikTokMedan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved