Breaking News:

Berita Kriminal

TERKUAK Aktivitas Panti Asuhan yang Eksploitasi Bayi di TikTok, Pengelola Kantongi Rp 50 Juta

Aktivitas sehari-hari anak panti asuhan yang dieksplotasi di TikTok, pengelola terancam 20 tahun penjara, simak!

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Aktivitas sehari-hari anak panti asuhan di Medan yang dieksplotasi di TikTok. 

Pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara, bernama Zamaneuli Zebua memberi makan bayi 2 bulan tengah malam. (Tangkapan layar di TikTok)
Valentino mengatakan, dari hasil penelurusan anggotanya, panti asuhan tak berizin ini sudah berdiri selama dua tahun.

Untuk aktivitas ngemis gift di TikTok yang dilakukan Zamanueli Zebua baru dimulai di awal tahun 2023.

Namun, akun TikTok yang dikelola Zamanueli Zebua itu baru menghasilkan uang berkisar empat bulan terakhir.

Tak hanya dapat gift dari TikTok, pengelola mengaku dapat donasi dari warga asing.

"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," kata Valentino.

Ia mengatakan, selama mendirikan panti asuhan, Zamanueli Zebua menampung 26 anak.

Dari 26 anak, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.

"Dua orang dikembalikan ke orangatua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."

Saat ini, Zamanueli Zebua sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Istri Zamanueli Zebua masih diperika.

"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta." kata Valentino.

....

Fakta-fakta panti asuhan bodong yang disebut ngemis online dengan eksploitasi bayi.

Panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya diduga mengais belas kasih lewat tangisan bayi di TikTok.

Hasil mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, panti ini meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Tags:
berita kriminalPanti AsuhanTikTokMedan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved