Berita Kriminal
KRONOLOGI Terungkapnya Kasus Bayi Kembar di Berbah, Dilahirkan di Kamar Kos Lalu Dibuang ke Sungai
FAKTA kasus mayat bayi kembar di Berbah, dilahirkan di kamar kos lalu dibuang ke sungai, pelaku panik karena hamil di luar nikah.
Editor: Ika Putri Bramasti
Pria bertato ini tertunduk, mengenakan baju tahanan dan masker berwarna hitam serta dikawal oleh dua petugas.
Adapun, sang kekasih EW merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Ia merupakan pelajar berusia 19 tahun asal Lampung.
Saat ini, sang Ibu bayi atau EW ditetapkan sebagai saksi.
Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.
Sedangkan SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin).
Artikel ini diolah dari TribunJogja.com
Sumber: Tribun Jogja
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|