Breaking News:

Berita Kriminal

TERKUAK Perdagangan Bayi Facebook, Sejoli Sukoharjo Jual Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah di Malang

Terbongkar modus perdagangan bayi di Malang, pelaku tawarkan melalui medsos Facebook, dihargai mulai Rp 8 juta.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJatim
Terbongkar modus perdagangan bayi di Malang, pelaku tawarkan melalui medsos Facebook. 

TRIBUNSTYLE.COM - Terkuak sudah praktik perdagangan jual beli bayi di Malang.

Perdagangan bayi ini berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, diduga modus penjualannya melalui sebuah grup Facebook.

Dalam mengungkap kasus tersebut, sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan.

Tiga tersangka itu adalah LA alias Eyisna (35) yang merupakan pengantar bayi, dan pasangan kekasih yang merupakan orang tua kandung bayi yaitu MF alias Fatiha (19) dan AL alias Agatha (21).

Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam press rilis yang digelar oleh Polresta Malang Kota. Terlihat dari kiri ke kanan, yaitu tersangka LA (35) yang merupakan pengantar bayi, dan pasangan kekasih yang merupakan orang tua kandung bayi yaitu AL (21) dan MF (19).
Ketiga tersangka saat dihadirkan dalam press rilis yang digelar oleh Polresta Malang Kota. Terlihat dari kiri ke kanan, yaitu tersangka LA (35) yang merupakan pengantar bayi, dan pasangan kekasih yang merupakan orang tua kandung bayi yaitu AL (21) dan MF (19). (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Untuk tersangka LA, berasal dari Kota Surabaya. Sedangkan MF dan AL, berasal dari Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ungkap kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Pada Minggu (3/9/2023), ada salah seorang masyarakat tergabung dalam grup media sosial Facebook yang bernama Adopsi Bayi Baru Lahir."

"Di kolom komentar, langsung terhubung dengan link grup Whatsapp (WA) dan langsung diakses," ujarnya kepada TribunJatim.com, dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Oknum Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Pantas Tak Terlacak

Setelah bergabung, admin grup WA langsung membalas dan ditawari beberapa bayi yang siap diadopsi berikut fotonya.

Dengan tarif adopsi, mulai Rp 8 juta hingga Rp 18 juta.

Setelah terjadi kesepakatan harga di angka Rp 18 juta, bayi pun siap dikirim. Tersangka LA berangkat ke Kabupaten Sukoharjo untuk menemui orang tua bayi.

"Tersangka LA menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada orang tua bayi. Kemudian, LA membawa bayi yang ketika itu masih berusia 3 hari ke Kota Malang," terangnya.

Diketahui, bayi yang diperjualbelikan tersebut berjenis kelamin perempuan. Dengan berat badan 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter.

Kemudian pada Selasa (5/9/2023), tersangka LA tiba di Kota Malang.

Dan pada saat itulah, masyarakat bersama pihak kepolisian segera menangkapnya.

Tidak lama kemudian, tersangka orang tua bayi berinsial MF dan AL berhasil diamankan.

Dari ketiga tersangka, berhasil diamankan berbagai barang bukti.

Yaitu pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa HP, serta uang tunai Rp 6,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun,"

"Selain itu, kami terus lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari admin atau pengelola dari grup medsos adopsi bayi tersebut," tegasnya.

Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah mengungkapkan, bahwa bayi malang tersebut dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

"Untuk saat ini, masih di RSSA. Rencananya, bayi tersebut akan dititipkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PSAB) Sidoarjo,"

"Karena bayi ini ada orang tuanya, maka kami tunggu hingga putusan pengadilan."

"Tentunya, kami juga lakukan koordinasi dan mediasi kepada pihak keluarga orang tua bayi," tuturnya

Sementara itu, tersangka LA mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya tersebut.

Kemudian, setiap bayi yang diantarnya mendapat komisi sebesar Rp 3 juta.

"Baru satu kali," ungkap LA sambil terus menangis.

Kemudian tersangka MF mengaku, tega menjual darah dagingnya sendiri itu karena alasan diluar nikah.

"Iya, karena diluar nikah," pungkasnya.

(*)

Artikel diolah dari TribunJatim.com

Penulis: Kukuh Kurniawan 

Sumber: Surya
Tags:
berita kriminalbayiMalangFacebook
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved