Breaking News:

Berita Viral

Bukannya Introspeksi Sudah KDRT, Pria Malah Sebar Video Syur Istri, Kesal 5 Bulan Nikah Ditinggal

Seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut nekat sebar video syurnya dengan istri. Hal itu dilakukan karena ia kesal ditinggal sang istri.

Tribun-Medan.com/istimewa
Lahmudin Harahap (25), pria warga Kabupaten Mandailing Natal sebar video syurnya bersama istri (kiri) - ilustrasi (kanan) 

Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa. Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, oknum Kades berinisial Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: ANCAM Sebar Foto Syur, Ibu Muda Todong Rp 2 Juta ke Selingkuhan, Berakhir Dibunuh, Jasad Membusuk

Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.

Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.

"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya.

(Tribun-Medan.com)(TribunJogja.com/Nanda Sagita)

Diolah dari Tribun-Medan.com dan TribunJogja.com

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniLahmudin HarahapKDRTvideo syurMandailing Natal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved