Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH Tiga Remaja di Aceh Tega Aniaya dan Rampas Ponsel Seorang Anak, Korban Dipukuli

MIRIS tiga remaja di Aceh tega aniaya dan rampas ponsel milik seorang anak, korban dipukuli hingga babak belur.

(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
MIRIS tiga remaja di Aceh tega aniaya dan rampas ponsel milik seorang anak, korban dipukuli hingga babak belur. 

TRIBUNSTYLE.COM - MIRIS tiga remaja di Aceh tega aniaya dan rampas ponsel milik seorang anak, korban dipukuli hingga babak belur.

Viral tiga remaja diduga melakukan perundungan dan perampasan terhadap teman mereka pada Minggu (9/9/2023).

Dalam video itu memperlihatkan tiga orang anak mengeroyok satu anak.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Desa Mesjid Pirak Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (1/9/2023).

Karena aksinya tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap tiga remaja yang diduga merundung teman mereka.

Mereka yang ditangkap RA (17), MA (15) dan TA (16). Sebelumnya kasus perundungan itu dilaporkan salah seorang ayah korban bernama Salihin ke Polsek Matangkuli.

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menankap tiga remaja yang melakukan perundungan terhadap teman mereka, Minggu (9/9/2023)

Baca juga: Asyik Nonton Pementasan Ketoprak, Pria di Pati Mendadak Diciduk Polisi, Ternyata Sempat Aniaya Orang

Dalam laporannya Salihin menerangkan anaknya MF dan dua temannya SR dan MZ dipukuli oleh para pelaku diambil handphonenya dan dimintai sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra menyebutkan, polisi sudah memfasilitasi kedua belah pihak. Namun gagal untuk berdamai.

"Upaya diversi yang dilakukan tersebut gagal dan pihak korban tetap ingin melanjutkan permasalahan tersebut secara pidana hingga kemudian pihak Polsek Matangkuli melimpahkan penanganan kasus ini ke unit PPA," ungkap Agus Riwayanto dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).

Saat ini penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 368 KUHP dan mengamankan pelaku ke ruang tahanan khusus anak di Polres Aceh Utara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Agus menambahkan para tersangka juga mengancam dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pemerasan terhadap uang korban sebesar Rp 250.000.

Agus menyayangkan peristiwa perundungan ini terjadi dan berharap kepada orangtua lainnya agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Kami imbau masyarakat tidak melakukan aksi perundungan, bullying atau premanisme. Kami pastikan, polisi tetap proses hukum semua aksi itu,” pungkasnya.

ASTAGFIRULLAH Pria Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Bengkulu, Gendang Telinga Pecah, Ini Kronologinya

Ini dia sosok Reza Agung Susilo (19).

Halaman
123
Sumber:
Tags:
perundunganAcehponselberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved