Berita Kriminal
NASIB Rudi Purwanto, Ketahuan Jualan Judi Slot Chip, Samarkan jadi Jasa Pembelian Token Listrik
Nasib Rudi Purwanto, pria asal Kelurahan Temas, Kota Batu usai ketahuan jualan judi slot chip. Kini mendekam di balik jeruji besi.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Gegara judi slot, nasib pria bernama Rudi Purwanto kini pilu.
Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di depan hukum.
Rudi Purwanto saat itu ketahuan menjual judi Slot Chip Game Higgs Domino di rumahnya.
Namun dia menyamarkannya dengan membuka akun jualan token listrik hingga pulsa hp.
Lantas, bagaimana nasibnya kini?

Rudi Purwanto (33) pria asal Kelurahan Temas, Kota Batu yang bekerja sebagai karyawan swasta harus mendekam di penjara.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap karena terbukti menjual judi Slot Chip Game Higgs Domino di rumahnya.
Baca juga: Ibu Syok Putrinya Umur 8 Tahun Punya Uang Rp 5 Juta, Lebih Syok Tahu Sumbernya, Hobi Judi di Sekolah
“Jadi pada tanggal 17 Maret 2023 lalu, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polda Jatim saat mentranmisi atau memfasilitasi menggunakan media elektronik menjual Slot Chip Game Higgs Domino,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Kamis (7/9/2023).
“Terdakwa melakukan penyamaran dengan membuka akun atau website menjual pulsa Hp, pulsa listrik token dan jasa pembayaran berbagai macam kebutuhan masyarakat. Namun diketahui terdakwa menjual judi slot chip secara online,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pada Kamis (7/9/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Malang terdakwa telah menjalani sidang dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang no 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Dari terdakwa, petugas mengamankan barang bukti, diantaranya berupa 1 unit layar monitor ukuran 15 inch warna hitam, beserta kabel Vga warna hitam dan kabel power warna hitam, 1 buah Flashdisk yang berisi akun https//www.bukapulsa.com/ dengan username purwanto dan akun gmail beserta hasil cetakannya, 1 unit CPU, 1 unit keyboard berkabel warna hitam, 1 unit HP Android dan 1 unit dongle wifi.
Kasus Lainnya - Hidup Masih Numpang Mertua, Sekdes Pilu Malah Terlilit Pinjol, Imbas Gaji 5 Bulan Gak Cair
Sudah 5 bulan lamanya gaji tak kunjung cair, AN, sekretaris desa (Sekdes) di wilayah Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, hidup merana.
Saking bingungnya mencari uang untuk biaya sehari-hari, AN sampai harus hutang pinjol.
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|