Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH Dua Sejoli Ogah Tanggung Jawab, Lahiran di Toilet Rumah Pacar, Bayi Dibuang di Gresik
Pemuda Bangkalan ngaku khilaf bersetubuh dengan pacar, berakhir lahiran di toilet lalu bayi dibuang di ponpes Manganti, Gresik.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, dua sejoli tak mau bertanggung jawab.
Sosoknya adalah BPN (24), warga Perumahan Pondok Menganti Indah Gresik dan UD (22) warga asli Bangkalan, Madura.
BPN nekat membuang bayi hasil dari hubungannya dengan seorang mahasiswi.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kedua tersangka sudah berpacaran selama dua tahun.

Kedua pasangan kekasih yang kuliah di kampus swasta di Surabaya ini melakukan hubungan layaknya suami istri, sampai UD hamil selama 7 bulan.
Karena UD kuliah dan kos di Surabaya, sehingga keluarga tidak mengetahui kehamilan UD.
“Saat akan melahirkan, UD ke rumah lelaki di Pondok Menganti Indah, tiba-tiba perutnya mules, kemudian melahirkan di toilet dan yang pacarnya diminta untuk memotong tali pusar menggunakan gunting."
"Kemudian, tali pusar dipendam sekitar rumah menggunakan cetok adukan,” kata Adhitya, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Aldino Prima Wirdhan dan jajaran Humas, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: KASUS Bayi Usia 3 Hari Meninggal usai Disuntik di Ogan Ilir, Ibu Bantah Beri Makan Pisang: Cuma ASI
Setelah itu, keduanya membungkus dengan sarung dan membuat catatan dalam kertas.
Selanjutnya, mereka membuang bayi laki-laki tersebut di depan Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Menganti.
“Setelah menaruh bayi tersebut, salah satu orang tua bayi menghubungi pondok, bahwa ada bayi di depan pintu gerbang,” imbuhnya.
Setelah itu viral di media sosial dan jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat dengan menyelidiki asal-usul bayi tersebut.

Keduanya ditangkap saat menjenguk bayi mereka di ponpes.
“Saat menjenguk bayinya, keduanya kita tangkap,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Gresik menambahkan Adhitya, saat ini kondisi bayi dalam kondisi sehat dan dirawat di RSUD Ibnu Sina.
“Informasinya, salah satu orang tua tersangka bersedia merawat bayi tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
....
BPN (24) harus berurusan dengan polisi, dia adalah pembuang sekaligus ayah dari bayi yang dibuang di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikmah Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
BPN juga mengaku khilaf, dia nekat terlalu sering berhubungan badan dengan kekasihnya UD (23), seorang mahasiswi salah satu kampus swasta di Surabaya.
Meski baru pacaran dua tahun, pria asal Perumahan Pondok Indah Menganti, Gresik ini nekat menyetubuhi kekasihnya yang berasal dari Bangkalan hingga Hamil.
Saat memasuki kehamilan usia jalan 8 bulan, UD datang ke rumah BPN di Perumahan Pondok Menganti Indah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Di rumah tersebut, UD melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan medis.
Bayi laki-laki terbungkus sarung yang ditemukan tergeletak di depan yayasan Ponpes Al Hikmah Gresik, Kecamatan Menganti, Gresik, Rabu (23/8/2023). (Istimewa/Tangkapan layar)
Namun, BPN ternyata memilih menyerahkan bayinya ke sebuah ponpes di Menganti.
“Saya mengaku khilaf,” kata BPN saat press conference di Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).
Bayi BPN dan UD memiliki berat 1,7 kilogram. Hanya dibungkus sarung, bayi malang tersebut diletakkan di tanah depan Ponpes Al Hikmah di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti sekitar pukul 03.55 WIB.
Pas salat Subuh, hawanya dingin, bayi tersebut menangis sebelum dibawa menuju rumah sakit oleh pengasuh ponpes.
"Kedua tersangka memutuskan membawa bayi tersebut ke Ponpes Al Hikmah agar bayi tersebut dirawat. Sambil mengendarai sepeda motor menuju ponpes," ungkap ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Jumat (1/9/2023).
Usai membuang bayinya sendiri, hidup UD dan BPN tidak tenang. Ditambah lagi, pembuangan bayi tersebut menjadi viral.
Mereka ternyata menyimak pemberitaan sang buah hati yang dibawa ke rumah sakit di Menganti, hingga dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
Keduanya diamankan saat menjenguk ke RSUD Ibnu Sina. Mereka ingin melihat kondisi bayi laki-laki yang baru beberapa hari mereka buang. UD maupun BPN langsung diamankan.
Mereka hanya tertunduk lesu saat press release di Mapolres Gresik.
Polisi telah mengamankan sebuah sepeda motor Honda PCX yang digunakan untuk membuang bayi, handphone, satu sarung hijau untuk membungkus bayi, gunting dan kertas.
UD dan BPN kini ditahan di rutan Mapolres Gresik Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. UD dan BPN dijerat dengan Pasal 305 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," pungkas Kapolres Gresik.
(*)
Artikel diolah dari Surya.co.id dan Surya.co.id
Sumber: Surya
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|