Breaking News:

Berita Kriminal

BIADABNYA Ayah di Tangerang Gagahi Anak 100 Kali saat Istri Sibuk, Amarah Kakak Memuncak: Setan!

Ulah biadab seorang ayah di Tangerang, setubuhi anak kandung ratusan kali selama 9 tahun, ngaku gegara istri sibuk.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJakarta
Ulah biadab seorang ayah di Tangerang, setubuhi anak kandung ratusan kali selama 9 tahun. 

Mereka sudah tidak berada di rumahnya di kecamatan Manuju.

"Anak (korban) dan ibu sudah tidak ada di Manuju, dibawa sama ibunya tidak tahu ke mana," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Kendati demikian dia tidak merinci berapa kasus rudapaksa terhadap anak.

Kawaidah menyebutkan, kasus yang dialami anak apalagi di bawah umur sangat butuh perhatian.

"Kalau kita mendampingi untuk psikologinya dan mengamankan korban, seperti bawa pemeriksaan kesehatan dan sebagainya," jelasnya.

Dengan pendampingan, sangat berdampak bagi psikolog sang anak.

Dampak terhadap pendampingan sangat diperlukan agar korban merasa terlindungi dan tidak takut atas ancaman.

Dia menganggap rerata pelaku rudapaksa ada penyimpangan.

Apalagi di zaman sekarang ini, media sosial juga sangat berpengaruh.

"Iya (pelaku) ada penyimpangan. Itu semua juga terpengaruh oleh medsos. Suka nontonkan," jelasnya.

Dua Kasus Rudapaksa dalam Sebulan

Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.
Ilustrasi - Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini. (ISTIMEWA)

Dua kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Gowa dalam sebulan terakhir ini.

Kasus pertama dialami NH usia diperkirakan 17-18 tahun.

Dia masih duduk di bangku Sekolah Menengan Atas (SMA).

Siswi SMA itu melapor ke Satreskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023) sore.

Pelaku inisial S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, seusai pelaku melapor.

Kemudian terakhir kasus, anak usia 13 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, dan pelaku sampai saat ini masih diburu polisi.

Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?

Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.

Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.

Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.

Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri

Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.

Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.

Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.

Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.

Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.

Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.

Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun saja sejak putusan ditetapkan.

Sehingga, jika dalam dua tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniTangerangayahsetubuhcabul
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved