Breaking News:

Berita Kriminal

TEGANYA Pria di Sikka, Nekat Renggut Keperawanan Gadis Tuna Netra, Lancarkan Aksi di Rumah Korban

Astaghfirullah, pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega gagahi gadis disabilitas tuna netra.

Editor: Putri Asti
IST
Pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega gagahi gadis disabilitas tuna netra. 

TRIBUNSTYLE.COM - Gadis disabilitas netra harus menjadi korban kebejatan pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

ED (32), nekat merenggut keperawanan gadis tuna netra berusia 18 tahun itu.

Bahkan ED melakukan aksi tak senonoh itu di rumah korban saat sepi.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Gadis tuna netra dicabuli pria di Sikka, NTT
Gadis tuna netra dicabuli pria di Sikka, NTT

ED (32), warga Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga memerkosa wanita disabilitas netra berusia 18 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Ayah di Gowa Tega Gagahi Anak Kandungnya Berkali-kali hingga Hamil 2 Bulan, Korban Masih 13 Tahun

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka pada Sabtu (26/8/2023).

"Laporan tersebut dengan nomor polisi LP/B/145/VIII/2023/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tanggal 26 Agustus 2023," ujar Nyoman saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban.

Saat itu, korban sedang berada di ruang tamu, sementara neneknya berada di luar rumah.

Pelaku lalu masuk melalui pintu belakang rumah yang hanya dikunci menggunakan tali.

Pelaku kemudian memerkosa korban.

Kronologi gadis tuna netra dicabuli pria di Sikka, NTT
Kronologi gadis tuna netra dicabuli pria di Sikka, NTT (Serambi Indonesia/ Net)

Baca juga: 2 Anak Gadis Aceh Dicabuli Pedagang, Saat Jajan Digiring ke Kamar, Orangtua Lihat Ada Cairan Nempel

Korban lantas menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Keesokan harinya ibu korban melapor ke Polres Sikka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan pelaku.

"Pelaku berhasil kita tangkap dua hari lalu di wilayah Kecamatan Mego. Saat ini sudah ditahan," ujarnya.

Nyoman menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kasus Lainnya - 2 Anak Gadis Aceh Dicabuli Pedagang, Saat Jajan Digiring ke Kamar, Orangtua Lihat Ada Cairan Nempel

Bejatnya pedagang jajanan di Aceh ini yang tega mencabuli 2 gadis kecil.

Nasib pilu oti dialami oleh dua orang anak kecil perempuan oleh pedagang kios bernama ASL.

Kedua anak itu, Bunga (5) dan Kemboja (4) – bukan nama asli – menjadi korban pelecehan pedagang saat jajan.

ASL (26), waga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh ini tega mencabuli mereka di dalam warung.

Ilustrasi siswi SD.
Ilustrasi siswi SD. (ISTIMEWA)

Kedua korban dilecehkan oleh pelaku saat sedang jajan di warung miliknya lalu digiring ke dalam.

Warung tersebut diketahui berada di dalam rumah pelaku.

Sehingga memudahkan pelaku menggiring kedua bocah untuk masuk ke dalam kamarnya.

Baca juga: Syahwat Tak Terbendung, Guru di NTT Cabuli Bergilir 5 Bocah, Ketahuan Berkat Kecurigaan Teman Korban

Pelecehan terhadap kedunya korban dilakukan berbeda waktu.

Oleh karena itu, Mahkamah Syariyah Subulussalam memvonis dua perkara terhadap pelaku ASL.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menjatuhkan penjara 55 bulan dan 65 bulan terhadap pelaku.

Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Sus dengan korban Bunga (5), majelis hakim menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 65 bulan.

Sementara dalam putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Sus dengan korban Kamboja (4), menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 55 bulan.

“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Kornologis kejadian terhadap Korban Bunga

Kasus pelecehan terhadap Korban Bunga terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kala itu, korban pergi ke warung milik Terdakwa karena disuruh oleh ayahnya untuk membeli sampo.

Setelah korban tiba di warung kios tersebut, Terdakwa menarik korban agar masuk ke dalam kamarnya.

Lalu terdakwa membuka baju korban dan langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengambil dan memberikan sampo kepada korban.

Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya.

 Di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat cairan seperma pelaku di celana dalam korban.

Tidak terima anaknya sudah dinodai, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Kornologis kejadian terhadap Korban Kamboja

Kasus pelecehan terhadap Korban Kamboja terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023.

Saat itu korban datang ke warung kios milik terdakwa untuk jajan.

Kemudian Terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya.

Di dalam kamar, terdakwa melakukan pelecehan dengan mencium pipi dan mulut korban.

Selanjutnya membuka baju korban dan melakukan pelecehan.

Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena melihat korban kesakitan.

Setelah itu, terdakwa meminta korban mengambil jajan di warungnya dan korban langsung pulang.

Saat di rumah, ibu kandung korban melihat alat vital korban bengkak dan kemerahan.

Lalu korban bercerita bahwa yang berbuat demikian adalah terdakwa ASL.

Namun pihak keluarga tidak mempercayainya.

Perkataan sang anak baru terbukti ketika terdakwa ASL ditangkap polisi atas pelecehan yang dilakukan terhadap korban Bunga.

Barulah disitu orang tua korban melaporkan kalau anaknya juga menjadi pelecehan oleh pelaku.

Artikel diolah dari Kompas.com dan SerambiNews.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
tuna netraSikkaNTTberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved