Berita Kriminal
Ayah di Tangerang Tega Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu Selama 9 Tahun hingga 100 Kali, Ibu Pingsan
AKSI bejat seorang ayah yang tega jadikan anak kandung budak nafsu selama 9 tahun hingga 100 kali, ibu pingsan saat terbongkar.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - AKSI bejat seorang ayah yang tega jadikan anak kandung budak nafsu selama 9 tahun hingga 100 kali, ibu pingsan saat terbongkar.
Seorang ayah bernama Sarif Hidayat (54) di kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran tega mencabuli anaknya sendiri berinisial NF (19).
Rupanya aksi pencabulan Sarif sudah dilakukannya sejak NF duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada 2014 hingga Agustus 2023.
"Sejak saksi korban NF, sekolah kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian terakhir pada bulan Agustus 2023," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Aksi bejat itu diketahui setelah istri tersangka mendapat informasi dari anak pertamanya berinisial RF yang mengamuk atas kelakuan ayahnya.

Baca juga: SOSOK RW, Pelaku Rudapaksa Bakar Sel Tahanan di Mapolsek Gantarang, Diduga Pura-pura Gila
"Bahwa kejadian saat saksi pelapor sedang tiduran dirumah datang anak pelapor yang pertama RY, selaku kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak "Hey, Se**n Keluar Luh", yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucapnya.
Setelah mengetahui ceritanya, sang istri pun pingsan dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Hal yang membuatnya kaget karena aksi pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 100 kali.
Namun, korban tidak berani berbicara karena berada di bawah tekanan dari sang ayah ketika melakukan pencabulan tersebut.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai dengan 2023 kurang lebih 100 kali dengan dibawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," tuturnya.
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Sikka Terima Akibatnya, Kemaluan Dibalsam hingga Bengkak!
Pemuda di Sikka ini nekat mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|