Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH Kakek Cabuli Gadis 7 Tahun di Bali Sampai Keputihan Tak Sendiri, Total 3 Pelaku Bejat!

Miris, bocah perempuan 7 tahun alami keputihan parah, dirudapaksa dua orang pria dan satu kakek 80 tahun.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Ilustrasi siswi SD. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pilu bocah perempuan berusia tujuh tahun ternyata jadi korban rudapaksa tiga orang pria.

Dari tiga pelaku tersebut salah satunya dilakukan oleh seorang kakek renta berusia 80 tahun.

Akibat pelecehan seksual berat tersebut, sang bocah kini mengalami sakit keputihan parah.

Berdasarkan ulasan Tribun-Bali.com, cerita sedih itu dialami bocah perempuan yang tinggal di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (ISTIMEWA)

Saat ini kasus rudapaksa atau pemerkosaan tersebut ditangani Polres Buleleng.

Pihak kepolisian terus mendalami agar pasal yang dikenakan pas untuk para pria bejat tersebut.

Menjadi sedikit pelik, karena sang bocah mengalami sakit keputihan, karena itu polisi harus berkonsultasi dengan jaksa mengenai pasal yang harus dijerat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Selasa (29/8/2023), KM (30) merupakan pelaku pertama yang menyetubuhi sang bocah perempuan.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH Mahasiswi KKN Bali Hampir Jadi Korban Cabul di Kantor Desa, Sudah Dijebak Tapi Lolos

KM sendiri adalah paman korban, dan dari KM ini sang bocah mengalami sakit keputihan.

Peristiwa biadab berupa rudapaksa ini diperkirakan terjadi pada Juli 2023.

Di mana KM kala itu berkunjung ke rumah korban, dan mendapati korban hanya sendirian di rumah.

KM kemudian mencabuli korban sebanyak dua kali, hingga tertular penyakit kelamin.

Selanjutnya perbuatan tak senonoh dilakukan oleh tersangka KA (43), yang merupakan tetangga korban.

KA menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada akhir Juli lalu.

Kala itu korban sedang berjalan melewati kebun milik KA.

Melihat korban sedang melintas, KA pun memanggilnya, lalu menarik tangan korban, dan mengajaknya masuk ke dalam pondok yang ada di kebun tersebut.

Sesampainya di dalam pondok, KA kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"KA sempat memberikan kue kepada korban sebagai bujuk rayu," ungkap AKP Picha.

Terakhir tindakan persetubuhan dilakukan oleh PD (80), yang merupakan kakek korban.

PD menyetubuhi bocah malang tersebut sebanyak empat kali, di mana perbuatan terakhirnya dilakukan pada 1 Agustus lalu.

Kejadian naas yang selama ini menimpa bocah malang itu, baru diketahui oleh orangtua korban pada 12 Agustus saat korban mengeluh sakit pada kemaluannya, serta mengalami keputihan fatal.

Saat diperiksakan ke RSUD, ditemukan luka robekan pada kelamin korban akibat persetubuhan.

Sehingga orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Buleleng pada 20 Agustus lalu.

"Korban tertular penyakit kelamin dari tersangka KM. Bahkan PD juga sempat ikut tertular. Kami masih mendalami lagi apakah KM akan dikenakan hukuman khusus, mengingat telah menularkan penyakit kelamin kepada korban. Kami akan konsultasikan dengan jaksa," jelas AKP Picha.

AKP Picha menambahkan, dalam kasus ini tidak ada persekongkolan dari ketiga pelaku, mengingat kejadiannya dilakukan di tempat dan lokasi yang berbeda.

Korban juga selama ini tidak berani melaporkan kejadian, yang menimpanya tersebut lantaran mendapatkan ancaman dari para pelaku.

"Ada ancaman, masih kami dalami bentuk ancamannya seperti apa," tandasnya.

Berdampak Fatal

Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi perihal kasus pelecehan seksual dan sejenisnya yang kerap terjadi.

Kepada Warta Kota, Novita menyampaikan jika anak yang mendapatkan pelecehan seksual atau rudapaksa, mentalnya tidak akan bisa normal seperti sedia kala.

Bahkan, anak yang mencapai puncak trauma, bisa mengalami lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) ke depannya.

Pasalnya, kata dia, ada kemungkinan sang anak takut menikah atau menjalani hubungan dengan orang lain.

"Banyak terjadi adalah dengan oral seks, anak dipaksa untuk melakukan oral seks kepada orang dewasa baik dari perempuan atau laki-laki," kata Novita.

"Pada perempuan apakah ada kemungkinan nanti dia bakalan takut menikah? oh sangat bisa. Dalam bentuk apapun, penetrasi ke lawan jenis dengan sesama jenis ataupun oral sex ini sangat bisa menjadikan juga LGBTQ, bisa juga terjadi Post Traumatic Stress Disorder," lanjut dia.

Dijelaskan Novita, PTSD merupakan kelainan yang membuat orang-orang yang menjadi korban pelecehan, ketakutan untuk mencari dukungan kepada orang lain.

Baik itu kepada orang tua dan orang-orang di sekitarnya.

Oleh karena itu, Novita memandang jika pelaku pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya lantaran efeknya bisa berkepanjangan bahkan seumur hidup.

"Kalau menurut saya, hal ini akan terus terjadi kalau tidak ada sanksi atas hukum efek jera terhadap pelaku," kata Novita.

"Kalau sekarang maksimal hukuman 15 tahun, kemudian dipotong remisi dan lain sebagainya, bisa banding, bisa kasasi, bisa Mahkamah Agung, saya pikir ini akan terjadi. Jadi ini bagaimana?" lanjut dia.

Di samping itu, Novita juga mengarahkan agar para orang tua memberikan edukasi soal seks kepada anak-anaknya.

"Bahwa anak-anak sejak kecil harus tahu apa yang disebut dengan privasi badan. Terkait dengan apa yang ditutup badan, kemudian ditutupi oleh pakaian dalam, celana dalam, maksudnya diajarkan pakai pakaian dalam di bagian vagina dan penis dan juga di bagian belakang adalah anus," kata Novita.

"Itu (bagian) yang tidak boleh dipegang oleh siapapun kecuali dalam alasan medis. Kalau beranjak dewasa dan remaja ada payudara, ini ditutupi oleh bra. Itu juga menjadi bagian yang harus (dilindungi)," pungkasnya.

....

Bocah baru berusia 7 tahun di Buleleng, Bali, bikin syok orangtua gegara alami keputihan parah.

Orangtua yang khawatir kemudian bergegas pergi ke dokter memeriksakan anaknya.

Betapa terkejutnya mereka mendengar sang anak tertular penyakit kelamin.

Dan lebih mengejutkannya lagi, ternyata hal ini terjadi lantaran anak mereka dicabuli oleh kakek sendiri.

Bagaimana kejadian lengkapnya?

Ilustrasi bocah 7 tahun idap penyakit kelamin gegara dicabuli kakek sendiri.
Ilustrasi bocah 7 tahun idap penyakit kelamin gegara dicabuli kakek sendiri. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Seorang bocah usia tujuh tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD (80).

Mirisnya akibat kejadian itu korban saat ini dikabarkan mengalami penyakit kelamin.

Baca juga: Kakek Bejat di Cibubur Cabuli Bocah 4 Tahun, Disebut Punya Fetish Taik Biasa, Suka Bugil di Balkon

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra ditemui Kamis (24/8/2023) mengatakan, bocah tersebut disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku.

"Orangtua korban saat itu mungkin sedang sibuk sembahyang, sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkapnya.

Kasus persetubuhan ini baru diketahui oleh orangtua korban, lantaran bocah malang tersebut mengalami keputihan fatal.

Korban lantas diperiksakan ke salah satu bidan desa, hingga akhirnya diketahui jika bocah tersebut menjadi korban persetubuhan.

"Orangtuanya curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan. Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas IPDA Yulio.

ilustrasi korban pencabulan kakek di Bali, idap penyakit kelamin
ilustrasi korban pencabulan kakek di Bali, idap penyakit kelamin (ISTIMEWA)

Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polres Buleleng sekitar seminggu yang lalu.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.

Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8/2023) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat akibat kejadian itu korban mengalami penyakit kelamin, IPDA Yulio menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Hal ini dilakukan agar pelaku dapat dijerat hukuman berat dengan Pasal 81 Ayat 5, dengan sanksi pidana mati atau seumur hidup.

"Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular. Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucapnya.

Baca juga: PENGAKUAN Kakek Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Sudah Punya Cucu, Ngaku Aksinya Cuma Bercanda

Selain disetubuhi oleh tersangka PD, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya.

Saat ini polisi pun masih menyelidiki dugaan tersebut.

Sementara korban saat ini sedang dikonsultasikan ke psikolog, untuk mengetahui keadaan psikisnya.

"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya. Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga."

"Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek itu (PD,red) dan sudah kami tetapkan tersangka," tandasnya.

(*)

Diolah dari artikel Tribun-Bali.com

(*)

Artikel WartaKotalive.com 

Sumber: Tribun Bali
Tags:
berita kriminalkeputihanBalicabulkakek
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved