Breaking News:

Berita Kriminal

4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Kasus Polusi Udara, Warganet Bingung, Ternyata Ini Perkaranya!

Viral Akun X mencuit soal 4 warga Tangerang jadi tersangka polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, bukan korban kambing hitam?

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA / AFP
Viral Akun X mencuit soal 4 warga Tangerang jadi tersangka polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pencemaran udara atau polusi udara di Jakarta hingga kini masih jadi sorotan.

Setelah banyak yang saling tuding soal asal muasal polusi, kini 4 warga Tangerang malah jadi tersangka.

4 warga ini diduga menjadi salah satu dari banyak biang kerok polusi udara di Jakarta, kok bisa?

Hal ini terlihat dari sebuah akun X (dulu Twitter) Tanyarl @tanyakanrl viral di media sosial pada Kamis (24/8/2023).

Dalam statusnya, akun tersebut menuliskan sebuah pesan menohok terhadap pemerintah terkait penetapan empat orang tersangka kasus pencemaran udara Jakarta.

4 orang warga Tangerang ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran udara Jakarta, antara lain MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun).
4 orang warga Tangerang ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran udara Jakarta, antara lain MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). (ISTIMEWA)

Empat orang tersangka tersebut antara lain MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun).

Keempatnya terbukti melakukan pembakaran sampah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Mereka disangkakan telah menjadi dalang atas buruknya kualitas udara di Jakarta.

Terkait hal tersebut, mereka dijerat pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP.

Baca juga: POLUSI Udara Jakarta Masih Parah, Mendagri Instruksikan Karyawan Swasta Se-Jabodetabek untuk WFH

Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Tanyarl: Ada yang tau detailnya gak terkait masalah ini? Kok bapak-bapaknya kaya gak ngerti apa-apa, semoga bukan korban kambing hitam," tulis akun ChatGPT bernama Tanyarl pada Kamis (24/8/2023).

Pertanyaan yang ditulis Tanyarl itu pun ramai ditanggapi masyarakat.

Ribuan pendapat pun dituliskan bersusulan mengisi kolom komentar dalam postingan.

Ilustrasi Polusi Udara di Jakarta. | Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) | Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan WFH yang diambil Pemprov DKI jakarta masih belum cukup mengatasi masalah polusi udara.
Ilustrasi Polusi Udara di Jakarta. | Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) | Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan WFH yang diambil Pemprov DKI jakarta masih belum cukup mengatasi masalah polusi udara. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Sebagian besar setuju dengan status Tanyarl yang khawatir empat warga tersebut hanya merupakan kambing hitam atas memburuknya kualitas udara Jakarta.

@gyzgina: Mereka ngapain?? Bakar hutan kaya pengusaha2 itu kah? yang sampe berkabut asap ke negara tetangga??

@User00126: Pembakaran limbah elektronik jadi tersangka katanya ilegal, mesti jangan ditetapkan tersangka dulu nggak sih? Diarahkan supaya jadi legal dan nggak mencemari lingkungan

@chalingchairil: Limbah elektronik itu sebagian materialnya kategori limbah B3. Kalo limbah B3 dibakar dgn cara yg baik dan benar maka pencemarannya terkontrol. Emisi pembakaran limbah B3 menghasilkan VOC (Volatile Organic Compound) yg berbahaya buat kesehatan. Apakah penyumbang terbesar masalah kualitas buruk di jkt? Jawabannya tidak karena emisi terbesar di jkt itu PM2.5 dan gas reaktif lain NO/SO2/O3. PM2.5 sendiri kebanyakan hasilnya dri pembakaran batubara/kendaraan bermotor

@cinnamoroel: Jadi polusi udara karena bakar limbah elektronik bukan dari kendaraan?

@VERSACEBOSSV: Are you kidding me?

@dhelsadell: Tp mereka mukanya kaya yang linglung gtu

@speachace: Emang cuma pembakaran limbah elektronik aja penyebabnya? Pelaku penyebab polusi yang lain juga ditangkap dong

@asmaralokav: katanya 4 bapak itu tersangka pembakaran limbah b3 elektronik

@iniariani: Lah kok bisa sih, kaya ada yg aneh nih

@sodontgetblue: ini gaada hubungannya ke polusi udara jkt guys. beritanya cuma bilang di sekitar lokasi. lagian kayanya faktor polusi jkt tuh banyak faktor. bisa jadi transportasi atau arah angin yg ngebawa asap pabrik di sekitar jkt.

KLHK Tetapkan 4 Tersangka Pencemaran Udara Jakarta

Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

"Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Rasio menjelaskan tersangka MA, S, dan MK, adalah pemodal.

Sedangkan HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah," lanjut Rasio.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan enam tim di delapan lokasi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara di Jakarta.

"Kami hari ini menugaskan ada enam tim, kita akan pergi ke delapan lokasi yang ada di Jakarta, kemudian di Bogor, kemudian Bekasi, juga perbatasan Bekasi dan Karawang," ujarnya.

Rasio memaparkan fokus KLHK saat ini adalah melihat sumber emisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan polusi udara di Jakarta.

"Kami terus melakukan pengecekan dan pengawasan di lokasi-lokasi yang mempunyai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), ada beberapa industri yang juga memiliki pembangkit sendiri kan, baik industri kertas maupun industri semen ini kami terus lakukan (pengecekan)," ucapnya.

"Kami juga melakukan pengecekan ke lokasi tempat stock pile batu bara, karena kan mereka buka itu. Ini kalau angin kencang juga bisa menyebabkan debu-debu halus bisa terlepas ke udara. Di beberapa lokasi kami juga lakukan pengecekan di lingkup Jakarta, serta di lokasi peleburan metal, logam, baja dan sebagainya, termasuk juga kami sedang mendalami beberapa lokasi yang dilakukan pembakaran secara terbuka," imbuhnya.

Ia menuturkan Tim Penyidik Gakkum KLHK dapat memberikan sanksi baik berupa administratif, pidana, maupun perdata, tergantung jenis pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.

"Nanti kami akan liat penerapannya tergantung situasi di lapangan, karena kalau dikenakan sanksi administratif pun tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan tindak pidana, bisa saja satu perusahaan kita kenakan sanksi administratif, kita pidanakan juga bisa. Kita perdatakan juga bisa, beberapa kasus kami tangani seperti itu, nanti kami lihat tingkat kesalahannya, tingkat pelanggaran mereka," katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah akan menindak tegas semua perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, dan dengan sengaja melakukan aktivitas yang berpengaruh pada kesehatan masyarakat, termasuk pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Tangerang ini.

"Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup khususnya udara, apalagi yang mengganggu kesehatan masyarakat. Kami akan menggunakan semua instrumen maupun kewenangan yang dimiliki oleh KLHK," ujar Rasio Ridho Sani.

16 PLTU Jadi Pemicu Utama Polusi Jakarta

Memburuknya kualitas udara Jakarta rupanya tak hanya dipicu oleh gas buang kendaraan bermotor.

Kabut polusi yang menyelimuti Kota Jakarta beberapa pekan belakangan diduga berasal dari 16 PLTU berbasis batu bara yang mengepung Ibu Kota.

Kota Jakarta bahkan menjadi salah satu kota terpolusi di dunia.

Berdasarkan data Global Energy Monitor, terdapat 16 PLTU berbasis batu bara yang berada tak jauh dari Jakarta.

Antara lain, sebanyak 10 PLTU berada di Banten, sedangkan enam PLTU berada di Jawa Barat.

Berikut daftar 16 PLTU batu bara di sekitar Jakarta per 10 Agustus 2023:

PLTU Banten Suralaya: 8 unit - 4.025 mw
PLTU Cemindo Gemilang: 1 unit - 60 mw
PLTU Pelabuhan Ratu: 3 unit - 1.050 mw
PLTU Merak: 2 unit - 120 mw
PLTU Cilegon PTIP: 1 unit - 40 mw
PLTU Jawa-7: 2 unit - 1.982 mw
PLTU Banten Labuan: 2 unit - 600 mw
PLTU DSS Serang: 4 unit - 175 mw
PLTU Banten Lontar: 3 unit - 945 mw
PLTU Cikarang Babelan: 2 unit - 280 mw
PLTU FAJAR: 1 unit - 55 mw
PLTU Pindo-Deli-II: 1 unit - 50 mw
PLTU Indo Bharat Rayon: 1 unit - 36,6 mw
PLTU Purwakarta Indorama: 2 unit - 60 mw
PLTU Banten Serang: 1 unit - 660 mw
PLTU Bandung Indosyntec: 1 unit - 30 mw
Produser Film sekaligus Pengusaha, Willawati turut menyoroti isu polusi di Jakarta saat ini.

Lewat status twitternya @willawati, pada Selasa (15/8/2023). Willawati mengungkapkan pemerintah kini tengah menghadapi pilihan sulit terkait pengelolaan PLTU yang mengepung Ibu Kota.

Sebab, pemilik PLTU disampaikannya merupakan orang-orang dekat Istana.

"Pemerintah saat ini menghadapi pilihan sulit karena pemilik tambang batubara dan pemilik PLTU rata-rata orang dekat," ungkap Willawati.

Dijelaskannya, Pulau Jawa sebenarnya sudah over supply, tapi karena sudah ada PPA (Power Purchase Agreement), kontrak tidak bisa sembarangan diputus atau dikurangi.

Bagi IPP (Independen Power Producer) Developer lanjutnya, tentu semua perhitungan sudah dibuat sesuai kontrak 25 tahun tersebut.

Pilihan jangka pendek dan paling memungkinkan saat ini Pemerintah minta PLTU yang kualitas polusinya tinggi dimatikan.

Selanjutnya, jumlahnya dihitung sesuai kapasitas over supply dan dibayar ke IPP Developer sesuai PPA atau mungkin hanya pembayaran komponen A, B dan E saja tanpa C dan D atau tanpa C saja.

"Akan lebih mudah untuk mematikan PLTU yang dimiliki PLN. Harga yang mahal untuk membeli udara bersih saat ini. Tapi mungkin paling murah dibanding biaya rumah sakit," ungkap Willawati.

"Semua hal tersebut tidak segampang yang disampaikan karena banyak aspek hukum yang harus mendukung," jelasnya.

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari iniberita kriminalpolusi udaraJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved