Breaking News:

Berita Kriminal

4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Kasus Polusi Udara, Warganet Bingung, Ternyata Ini Perkaranya!

Viral Akun X mencuit soal 4 warga Tangerang jadi tersangka polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, bukan korban kambing hitam?

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA / AFP
Viral Akun X mencuit soal 4 warga Tangerang jadi tersangka polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. 

@User00126: Pembakaran limbah elektronik jadi tersangka katanya ilegal, mesti jangan ditetapkan tersangka dulu nggak sih? Diarahkan supaya jadi legal dan nggak mencemari lingkungan

@chalingchairil: Limbah elektronik itu sebagian materialnya kategori limbah B3. Kalo limbah B3 dibakar dgn cara yg baik dan benar maka pencemarannya terkontrol. Emisi pembakaran limbah B3 menghasilkan VOC (Volatile Organic Compound) yg berbahaya buat kesehatan. Apakah penyumbang terbesar masalah kualitas buruk di jkt? Jawabannya tidak karena emisi terbesar di jkt itu PM2.5 dan gas reaktif lain NO/SO2/O3. PM2.5 sendiri kebanyakan hasilnya dri pembakaran batubara/kendaraan bermotor

@cinnamoroel: Jadi polusi udara karena bakar limbah elektronik bukan dari kendaraan?

@VERSACEBOSSV: Are you kidding me?

@dhelsadell: Tp mereka mukanya kaya yang linglung gtu

@speachace: Emang cuma pembakaran limbah elektronik aja penyebabnya? Pelaku penyebab polusi yang lain juga ditangkap dong

@asmaralokav: katanya 4 bapak itu tersangka pembakaran limbah b3 elektronik

@iniariani: Lah kok bisa sih, kaya ada yg aneh nih

@sodontgetblue: ini gaada hubungannya ke polusi udara jkt guys. beritanya cuma bilang di sekitar lokasi. lagian kayanya faktor polusi jkt tuh banyak faktor. bisa jadi transportasi atau arah angin yg ngebawa asap pabrik di sekitar jkt.

KLHK Tetapkan 4 Tersangka Pencemaran Udara Jakarta

Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

"Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Rasio menjelaskan tersangka MA, S, dan MK, adalah pemodal.

Sedangkan HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah," lanjut Rasio.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari iniberita kriminalpolusi udaraJakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved