Berita Kriminal
MULUT Dilakban, Tangan Diikat di Pohon Pinus, Pria Purbalingga Leluasa Renggut Keperawanan Gadis SMA
Seorang pria nekat gagahi gadis SMA di sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Aksi bejat seorang pria berinisial ER (48) asal Purbalingga, nekat mencabuli tetangganya yang masih duduk di bangku SMA.
Korban dibawa ke sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
Di sana, mulut korban dilakban, tangan diikat di pohon pinus agar pelaku leluasa melampiaskan nafsunya.
Lantas, bagaimana kondisi korban sekarang ini?
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga meringkus pria berinisial ER (48) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) di sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.
Baca juga: Demi Lampiaskan Nafsu, Pria di Berau Nekat Gagahi Pacar di Atas Motor, Menantang, Endingnya Pilu
Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka yang masih tetangga korban itu mengajak korban ke kota sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka berdalih meminta tolong korban yang masih duduk di bangku SMA itu memilihkan sepeda motor untuk hadiah anak tersangka.
"Namun, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke arah hutan pinus dengan alasan ingin mengambil mangga kweni," kata Donni dalam rilis, Selasa (22/8/2023).
Sesampainya di tengah hutan, tersangka langsung membawa korban ke dalam gubuk di tengah hutan pinus itu.
Tersangka memaksa dan mengancam akan membunuh korban dengan sabit jika korban menolak keinginannya.
Agar tersangka leluasa melakukan aksinya, kedua tangan korban diikat dengan tali plastik.
Selain itu, mulut korban juga ditutup lakban agar tidak berteriak.
"Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon," ujarnya.
Korban akhirnya ditemukan warga yang tidak sengaja lewat dan langsung menolong korban lalu melaporkan ke pemerintah deaa.
Polisi yang sudah mengantongi indentitas tersangka langsung melakukan pengejaran.
Tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi dan warga saat berusaha kabur ke dalam hutan pinus pada Jumat (11/8/2023) pukul 19.00 WIB.
"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Baca juga: EDAN! Siswi SMA di Tapanuli Tengah Digagahi Bergilir 10 Pria, Terkapar Lemas, Ditinggal Begitu Saja
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak tahan menahan hasrat seksual ketika tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama.
Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni.
Namun, baru di kesempatan ketiga itulah tersangka berani melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban saat kejadian, tali kawat sepanjang 5,2 meter, tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.
Kasus Lainnya - 2 Anak Gadis Aceh Dicabuli Pedagang, Saat Jajan Digiring ke Kamar, Orangtua Lihat Ada Cairan Nempel
Bejatnya pedagang jajanan di Aceh ini yang tega mencabuli 2 gadis kecil.
Nasib pilu oti dialami oleh dua orang anak kecil perempuan oleh pedagang kios bernama ASL.
Kedua anak itu, Bunga (5) dan Kemboja (4) – bukan nama asli – menjadi korban pelecehan pedagang saat jajan.
ASL (26), waga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh ini tega mencabuli mereka di dalam warung.
Kedua korban dilecehkan oleh pelaku saat sedang jajan di warung miliknya lalu digiring ke dalam.
Warung tersebut diketahui berada di dalam rumah pelaku.
Sehingga memudahkan pelaku menggiring kedua bocah untuk masuk ke dalam kamarnya.
Baca juga: Syahwat Tak Terbendung, Guru di NTT Cabuli Bergilir 5 Bocah, Ketahuan Berkat Kecurigaan Teman Korban
Pelecehan terhadap kedunya korban dilakukan berbeda waktu.
Oleh karena itu, Mahkamah Syariyah Subulussalam memvonis dua perkara terhadap pelaku ASL.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menjatuhkan penjara 55 bulan dan 65 bulan terhadap pelaku.
Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dalam putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Sus dengan korban Bunga (5), majelis hakim menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 65 bulan.
Sementara dalam putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Sus dengan korban Kamboja (4), menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 55 bulan.
“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Kornologis kejadian terhadap Korban Bunga
Kasus pelecehan terhadap Korban Bunga terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kala itu, korban pergi ke warung milik Terdakwa karena disuruh oleh ayahnya untuk membeli sampo.
Setelah korban tiba di warung kios tersebut, Terdakwa menarik korban agar masuk ke dalam kamarnya.
Lalu terdakwa membuka baju korban dan langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengambil dan memberikan sampo kepada korban.
Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya.
Di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat cairan seperma pelaku di celana dalam korban.
Tidak terima anaknya sudah dinodai, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Kornologis kejadian terhadap Korban Kamboja
Kasus pelecehan terhadap Korban Kamboja terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023.
Saat itu korban datang ke warung kios milik terdakwa untuk jajan.
Kemudian Terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
Di dalam kamar, terdakwa melakukan pelecehan dengan mencium pipi dan mulut korban.
Selanjutnya membuka baju korban dan melakukan pelecehan.
Terdakwa kemudian menghentikan perbuatannya karena melihat korban kesakitan.
Setelah itu, terdakwa meminta korban mengambil jajan di warungnya dan korban langsung pulang.
Saat di rumah, ibu kandung korban melihat alat vital korban bengkak dan kemerahan.
Lalu korban bercerita bahwa yang berbuat demikian adalah terdakwa ASL.
Namun pihak keluarga tidak mempercayainya.
Perkataan sang anak baru terbukti ketika terdakwa ASL ditangkap polisi atas pelecehan yang dilakukan terhadap korban Bunga.
Barulah disitu orang tua korban melaporkan kalau anaknya juga menjadi pelecehan oleh pelaku.
Artikel diolah dari Kompas.com dan SerambiNews.com
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|