Berita Kriminal
NASIB Pegawai SPBU di Karawang Nyambi Jualan Narkoba, Jajakan Lewat Medsos, Kini Diciduk Polisi
Pegawai SPBU di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran kedapatan jualan narkoba melalui media sosial Instagram.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Seorang pegawai SPBU di Karawang, Jawa Barat, kedapatan jualan narkoba melalui sosial media.
Pelaku berjualan secara online untuk narkotika jenis tembakau gorila.
Saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti yang disita tembakau gorila seberat 80 gram, timbangan, dan sebuah telepon genggam.
Bagaimana cara pelaku mengedarkan narkoba tersebut?

Satuan Res Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, membongkar peredaran tembakau sintetis yang dijual melalui instagram.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengedarnya berinisial KRT.
Baca juga: Dalih Kepingin Teman, 2 Kakek Penjaga Perlintasan KA Kepergok Konsumsi & Jual Sabu, Lebih Fokus
Pelaku dibekuk di Adiarsa Timur dengan barang bukti yang disita tembakau gorila seberat 80 gram, timbangan, dan sebuah telepon genggam.
"Pelaku merupakan petugas SPBU yang menyambi pekerjaannya sebagai pengecor, tetapi di satu sisi juga berjualan secara online untuk narkotika jenis tembakau gorila ini," ujar Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (21/8/2023).
KRT memanfaatkan akun medsosnya untuk berjualan.
Saat ini, polisi tengah berkomunikasi dengan Kemenkominfo mentakdown akun intagram yang digunakan KRT untuk bertransaksi.
"Tembakau gorila biasanya pengirimannya COD ada juga yang di tempel di suatu tempat," kata Wirdhanto.
Atas perbuatannya, KRT dijerat Pasal 111 ayat (1) junto 111 ayat (1) UU tentang Narkotika.

Baca juga: Suaminya Dipenjara karena Narkoba, Wanita di Bandung Malah Ikuti Jejaknya, Nekat Jadi Bandar Sabu
Ancaman hukumannya 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Polres Karawang juga merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer serta psikotropika lainnya, alprazolam.
Dua orang merupakan pengedar dari OKT jenis tramadol dan juga ada sejenis psikotropika lainnya alprazolam
Barang bukti yang disita 27.533 butir OKT dan 39 butir alprazolam.
"Ini dari 2 TKP (Klari dan Ciampel) modus dua-duanya adalah warung kelontong," kata Wirdhanto.
Tramadol, tentunya (diedarkan oleh) sindikat yang berasal dari luar Karawang, bahkan bisa jadi luar pulau, yang terus kami buru sebagai mana ibarat mata rantai, kalau sudah ada yang tertangkap, maka sudah ada yang menggantikan," kata Wirdhanto.
Kasus Lainnya - Dalih Kepingin Teman, 2 Kakek Penjaga Perlintasan KA Kepergok Konsumsi & Jual Sabu, 'Lebih Fokus'
Dua orang kakek di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap usai kepergok menggunakan sabu.
Mereka bahkan kedapatan menjual narkotika kepada pihak lain.
Belum ada setahun, apa alasan dua pria paruh baya tersebut nekat mengkonsumsi sabu?
Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Waluyo mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah, Edy Purwanto (49), dan Sulton Hakim (52). Mereka merupakan warga Krian, Sidoarjo.
Keduanya ditangkap setelah didapati membeli sabu sebanyak dua poket, dengan berat total 1,67 gram. Mereka mengambil pesanan itu di jembatan dekat Cito Mall, Gayungan, Surabaya.
Baca juga: GEGER Anak Wakil Bupati Karimun Edarkan Sabu 2 Kg, Dicokok di Hotel, Ayah Pilu: Mau Bagaimana Lagi?

"Mereka juga menjual secara pertemanan, bukan melalui media sosial. Jadi ada orang beli langsung jual, ada yang butuh barang dicarikan," kata Budi, di Mapolsek Jambangan, Sabtu (12/8/2023).
Budi mengungkapkan, kedua pria yang bekerja sebagai relawan penjaga lintasan kereta api tak berpalang tersebut, menggunakan sabu agar bisa fokus selama bekerja.
"(Kalau dijual) sabu ini ada yang beli Rp 100.000 sampai Rp 300.000, tergantung ukuranya, beratnya, dan sesuai permintaan konsumen," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, Edy Purwanto mengatakan, sudah menjadi relawan penjaga lintasan kereta sejak 2006 silam. Namun, pelaku tidak langsung mengonsumi narkoba.
"Terus pengen sabu karena lihat teman-teman kok enak, terus stamina juga kuat," kata Edy.
Edy juga mengaku, tidak takut efek sabu yang dikonsumsinya berdampak pada pekerjaanya sebagai relawan palang pintu kereta.
Menurutnya, barang haram itu malah membuat fokus.
"Enggak bahaya (jaga palang kereta), lebih fokus malahan," ucapnya.
Sedangkan, pelaku laibnya, Sulton Hakim mengaku sudah satu bulan memakai narkoba.
Dia tertangkap saat diajak tersangka Edy mengambil sabu di sekitar Jalan Gayungan.
"Barusan pakai (sabu) belum satu tahun, sekitar sebulanan, barusan pertama kali ikut ngambil ini. (Narkoba) dijual Rp 200.000, nanti untung Rp 20.000," kata Sulton.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Diolah dari artikel TribunJabar.id dan kompas.com
Sumber: Tribun Jabar
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|