Berita Kriminal
Imbas Bullying Calon Dokter Spesialis, 3 Rumah Sakit Disanksi Kemenkes, Termasuk RS Hasan Sadikin
Sebanyak 3 rumah sakit disanksi Kemenkes imbas kasus bullying atau perundungan terhadap calon dokter spesialis, termasuk RS Hasan Sadikin.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini melayangkan sanksi kepada 3 rumah sakit terkait dugaan bullying atau perundungan terhadap sejumlah calon dokter spesialis.
Ketiga rumah sakit tersebut adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.
Kemenkes memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada tiga Direktur Utama (Dirut) sekaligus.
Ya, terkait Kasus Bullying Calon Dokter Spesialis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengakui telah menerima surat teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait perundungan peserta didik.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSHS, dr Yana Akhmad, mengatakan, menindaklanjuti teguran tersebut pihaknya berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap segala bentuk perundungan.
"Dalam mencegah dan menindaklanjuti perundungan di lingkungan RSHS, manajemen memiliki komitmen penuh dengan berbagai upaya nyata yang telah dilakukan, baik sebelum maupun setelah adanya surat teguran ini," ujar dr Yana Akhmad, dalam keterangannya, Kamis (17/8).
Baca juga: VIRAL Aksi Bullying Siswa SMA di Depok, Terdengar Suara Tamparan hingga Pelaku Nantang Minta Dipukul
Adapun beberapa upaya pencegahan dan pemberantasan perundungan di lingkungan RSHS yakni melakukan sosialisasi antiperundungan terhadap semua stakeholder dan peserta didik, penandatanganan pakta integritas anti perundungan dan membuat buku pedoman anti perundungan.
"Membuat kanal pelaporan perundungan yang telah disosialisasikan terhadap seluruh civitas hospitalia.
"Bekerja sama dengan FK UNPAD dan institusi pendidikan lainnya untuk mencegah proses perundungan demi pelayanan yang bermutu dan profesional serta bermartabat, baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan dan meningkatkan pengawasan dalam proses pendidikan yang berlangsung di RSHS," katanya.
Sebagai tindakan tegas, kata dia, jika kembali ditemukan adanya perundungan, manajemen akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Sanksi sesuai peraturan yang berlaku kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan perundungan dalam waktu 3 x 24 jam sejak informasi ini diturunkan," ucapnya.
Kementerian Kesehatan melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying atau perundungan terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Tiga rumah sakit itu adalah RS RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/8).
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan itu seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik.
Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.
Azhar pun meminta para pimpinan tiga rumah sakit tadi segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes.
"Saya harap para direktur segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah perundungan ini lebih lanjut," ucapnya.
Dia mengatakan perundungan tidak akan menghasilkan dokter yang bermutu, profesional, dan bermartabat. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk tegas memberantas praktik tersebut.
Baca juga: MIRIS! Siswi SMP di Baubau jadi Korban Bullying, Dianiaya 7 Teman Sekelas, Kondisi Pilu: 3 Hari Koma
Azhar pun mengatakan pihaknya akan terus mengeluarkan kanal pelaporan jika dokter mengalami perundungan dari senior.
Adapun untuk saat ini Kemenkes telah meluncurkan layanan hotline untuk kasus dokter korban perundungan. Aduan itu bisa dilaporkan melalui nomor WhatsApp 0812-9979-9777 ataupun website www.perundungan.kemkes.go.id.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan, Murti Utami mengatakan, sejauh ini Kemenkes telah menerima 91 aduan perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran sejak diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.
"Belum satu bulan kami sudah menerima 91 pengaduan perundungan. Data sampai 15 Agustus, jam 4 sore kemarin," ungkap Murti.
Dari 91 aduan itu, Murti menjelaskan bahwa 44 laporan adalah dugaan perundungan yang terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes. 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, dan 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi.

Ada pula 6 laporan dari rumah sakit milik universitas. Terakhir, 1 laporan dari RS TNI Polri dan 1 dari RS swasta.
"Laporan yang terjadi di luar RS lingkungan Kemenkes akan kami teruskan kepada pembina agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Murti.
Murti juga membeberkan tiga keluhan terbanyak dari aduan yang diterima. Pertama, ada tambahan biaya di luar pendidikan.
"Mayoritas pelaporan kami terima terjadi ada perundungan berupa permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan," ungkapnya.
Kedua, pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik atau diberikan tugas lain di luar dari pendidikan. Ketiga, adalah pemberian waktu jaga yang berlebihan dan di luar batas wajar.
Dari 44 laporan, 12 laporan sudah diinvestigasi dan dikeluarkan sanksi. Sedangkan 32 laporan sisanya sedang dalam proses investigasi. "Sebanyak 12 laporan, terjadi di tiga RS dan kita dinyatakan sudah selesai dilakukan investigasi," tegasnya.
Diolah dari artikel TribunJabar.id
Sumber: Tribun Jabar
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|