Berita Kriminal
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara & Harus Bayar Rp 120 M dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Selain dituntut 12 tahun Penjara, Mario Dandy Satriyo diminta bayar restitusi Rp120 Miliar, simak selengkapnya!
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Sidang perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) membuat Mario Dandy meringkuk.
Persidangan yang beragendakan pembacan tuntutan dari Jaksa, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas menemui ketok palu.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Tak Ada Keringanan! Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Selain itu, Mario Dendy cs dituntut membayar restitusi sebesar Rp120 miliar
"Membebankan terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Untuk membayar restutusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," ujar jaksa
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Soal Restitusi ke Mario Dandy cs

Sebelumnya diberitakan, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada hadiri sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) menyinggung terkait biaya restitusi yang dibebankan terhadap Mario Dandy cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Jonathan mengatakan bahwa jika Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi, maka diharapkan masa tahanannya bisa diperpanjang.
"Kami ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Kami simpel saja. Kalau dia tidak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung," kata Jonathan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jonathan berujar bahwa jika nilai restitusi dirasa tak masuk akal, maka masa kurungan Mario Dandy bisa lebih lama, sebagai bentuk ganti rugi restitusi.
Meski demikian, Jonathan akan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim
"Urusan mau dibayar atau tidak, nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti saja dengan kurungan," ujar Jonathan.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(*)
Artikel diolah dari WartaKotalive.com
Penulis: Nurmahadi
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|