Berita Kriminal
BEJAT, ASN di Musi Rawas Gagahi Bocah 4 Tahun, Korban Diajak Pelaku ke Dapur saat Nonton Lomba
ASTAGFIRULLAH, aksi bejat ASN di Musi Rawas gagahi bocah 4 tahun, saat nonton lomba 17 Agustus korban diajak pelaku ke dapur.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGFIRULLAH, aksi bejat ASN di Musi Rawas gagahi bocah 4 tahun, saat nonton lomba 17 Agustus korban diajak pelaku ke dapur.
Seorang pria bernama Sambudi alias Bagol (47) warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang merupakan ASN di Kabupaten Musi Rawas, dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (14/8/2023) pukul 11.00 Wib.
Pria 47 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya di PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo karena tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, Tanggal 14 Agustus 2023.
Baca juga: AYAH TIRI di Lampung Gagahi Anak yang Masih SD Selama 3 Tahun, Kini Depresi, Dikira Sakit Perut
"Perkaranya adalah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi.
Saat itu, korban (sebut bunga) yang masih berusia 4 tahun, melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah tersangka, yang tepat berada di sebelah rumah korban.
"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Kasat.
Kemudian, saat itu tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya untuk ke dapur. Selanjutnya, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka celana korban.
"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak keluar korban melalui pintu samping rumah tersangka.
"Korban pun menceritakan yang dialaminya kepada ayuk kandungnya. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas Kasat.
Dari laporan tersebut, pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 11.00 Wib, anggota Satreskrim Polres Mura mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di tempat bekerja di Kecamatan Tugumulyo.
"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kasat.
Tersangka yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 helai celana panjang berwarna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
Penjaga Warkop di Gresik Rudapaksa Siswi SMA, Modus Janjikan Kerja, Pelaku LDRan dengan Istri
LDRan dengan istri, penjaga warkop di Gresik tega rudapaksa siswi SMA, modusnya curhat dan janjikan pekerjaan.
Seorang pria asal Bojonegoro bernama M Anaf Tantowi tega rudapaksa siswi SMA di Kabupaten Gresik.
Aksi bejat pria penjaga warung kopi ini dilakukan di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Veteran, Gresik.
Diketahui M Anaf Tantowi adalah warga Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Pria berusia 23 tahun ini sebenarnya telah memiliki istri. Istrinya juga bekerja di Gresik.
Sayangnya, pasangan suami istri ini tidak tinggal serumah. Istrinya tinggal di rumah kost putri.
Sedangkan Anaf Tantowi tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Jalan Veteran.
Baca juga: KAKEK Cabul di Makassar Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Cucu yang Masih Gadis, Rudapaksa Sampai 3 Kali
Anaf Tantowi berkenalan dengan korban berinisial AW yang masih duduk di bangku SMA melalui media sosial Facebook.
Anaf melihat postingan AW lalu keduanya berkenalan dan bertukar nomor handphone.
Anaf mendengar curhatan AW lalu mengajaknya ke rumah kos. AW diminta kabur dari rumah. Anaf juga menjanjikan pekerjaan bagi AW.
AW pun bergegas ke luar rumah menemui Anaf, AW dibawa ke masuk ke dalam rumah kos yang berada di Jalan Veteran, Gresik.
AW dan Anaf tinggal berhari-hari. Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Malah AW menjadi budak pelampiasan nafsu Anaf.
Kurang lebih sembilan kali Anaf melampiaskan nafsunya kepada AW berkali-kali sepulang kerja jaga warkop.
Berdasarkan pengakuannya, Anaf mengaku tidak kuat menahan nafsu. Ditambah lagi jatah biologis dari sang istri tak kunjung terpenuhi.
"Kurang lebih sudah satu bulan tidak berhubungan badan dengan istri," kata Anaf Tantowi di Satreskrim Polres Gresik, Minggu (6/8/2023).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengaku tak butuh waktu lama untuk menangkap Anaf.
Usai mendapat laporan pada Jumat (4/8/2023) lalu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan Anaf.
"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban.
Anaf langsung dibawa ke Mapolres Gresik. Anaf pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban.
Dilakukan sebanyak kurang lebih sembilan kali.
"Korban diiming-imingi pekerjaan dan uang," tambahnya.
Anaf telah ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejatnya mengantarkan Anaf ke penjara.
Hubungan rumah tangganya di ujung tanduk. Tersangka Anaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Lamongan, A harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli 2 anak tirinya.
Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban telah dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri.
Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah Jetis Kecamatan Lamongan kota pada sekitar bulan Maret 2023.
Terungkap, diketahui A pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban.
Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak yang satunya juga dinilai tak wajar.
Namun sejauh ini belum diketahui pasti 'aksi' A terhadap kedua anak tersebut. A mengaku mencium kening putrinya, saat sang anak sakit.
Kades A mengaku tidak pernah berbuat cabul seperti yang dituduhkan pelapor. A menganggap anak-anak istri keduanya itu seperti anak kandung sendiri.
Kades A yang dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui telepon selulernya hingga beberapa kali tidak diangkat, Whatsapp (WA) juga tidak dibalas.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara yang menyangkut kades itu masih dalam penanganan penyidik.
"Selain sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, penyidik juga masih mengembangkan penyelidikan terkait masalah ini," kata Anton, Senin (26/6/2023).
Dua pekan lalu terlapor A sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA. Dan Kades A kini diharuskan absen ke Unit PPA sembari menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya.
Setahu Anton, terlapor didampingi seorang pengacara bernama, Serbabagus. "Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades dimintai keterangan penyidik," kata Anton.
Sementara itu, Pengacara Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mendampingi kades A.
"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu," katanya.
Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.
Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit PPA untuk absen." Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).
Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya. Yang diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya wajib absen.
(Sripoku.com/Eko Mustiawan).
Artikel ini diolah dari Sripoku.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|