Breaking News:

Berita Kriminal

Terekam! Momen Pak Kades di Bone Mabuk Sambil Jogetan, Videonya Disebar, Murka Lalu Aniaya 2 Pemuda

Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kesal videonya saat pesta miras direkam. Brutal aniaya dua pemuda.

Editor: Putri Asti
Tribunnews
Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pesta miras lalu aniaya 2 pemuda. 

Terlebih, dirinya melancarkan aksi saat berada di Mapolres Lampung Timur.

Calon kades di Lampung Timur dicokok polisi karena nekat curi HP.
Calon kades di Lampung Timur dicokok polisi karena nekat curi HP. ((Istimewa via Tribun Lampung))

Baca juga: Dituduh Mencuri Kopi, Siswa di Flores Disiksa Guru dengan Air Panas: Tangan Dicelup hingga Melepuh!

Diketahui, pelaku berinisial KB. Ia merupakan warga Kecamatan Jepara.

Usai kejadian, KB langsung ditangkap oleh polisi.

Ketika diringkus, dirinya pun tidak melakukan perlawanaan.

"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena aksinya mencuri HP," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (9/8/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunLampung.com.

Adapun, pelaku merupakan salah satu kandidat kepala desa. 

"Tersangka ternyata berstatus sebagai salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara," ungkapnya.

"Pelaku mencuri telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung," sambung dia.

Pelaku merupakan salah satu kandidat kepala desa.
Pelaku merupakan salah satu kandidat kepala desa. (NewsWeek)

Peristiwa pencurian terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.

Saat itu, korban sedang menunggu antrian untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," kata kapolres.

Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya dan ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa (8/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Rizal.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Tags:
KadesBoneSulawesi Selatanpenganiayaanpesta mirasberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved