Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH Pria Tua di Tebing Tinggi Bacok Pacar Gegara Ditolak Bercinta, Dulu Sempat Kumpul Kebo
Pria tua paruh baya berinisial AN (54), di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tega bacok pacar usai ditolak bercinta.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, jahatnya seorang pria tua paruh baya berinisial AN (54), di Tebing Tinggi ini.
AN harus berurusan dengan Polisi karena tega membacok kekasihnya bernama Supi.
Dia membacok Supi lantaran kesal usai permintaan bersetubuhnya ditolak.
Mereka diketahui sebagai pasangan kumpul kebo karena sebelumnya mereka sudah serumah tapi belum menikah.

"Akibat tak diberi hubungan badan, tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri," kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (12/8/2023).
Polisi menerangkan, kejadian itu terjadi pada Kamis 10 Agustus lalu, di kediaman korban.
Diketahui aksi jahat AN dilakukan di Jalan Namad Damanik, Lingkungan VII, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Baca juga: CINTA Segitiga Ayah Tiri & Istri dari Si Anak di Banten, Saling Serang Pakai Balok Kayu, Ayah Tewas
Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban, dimana korban dan pelaku sebelumnya sudah tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan.
Lalu tersangka mengajak korban keluar rumah dan mengajaknya berhubungan badan.
Namun karena korban menolak, keduanya terlibat adu mulut.
Karena emosi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang yang dibawanya, lalu membacok pipi sebelah kiri korban satu kali hingga luka.
"Sempat bertengkar mulut. Pelaku tersulut emosi, mengambil parang langsung membacok pipi kiri korban pakai parang."
Dari pengakuan tersangka, ia memang sengaja membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban agar mau diajak bersanggama.
Keributan dan teriakan korban sempat terdengar adiknya. Namun pelaku langsung pulang ke rumahnya di Jalan Cemara Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.
Sesaat kemudian, pelaku pun menyerahkan diri ke Polres Tebingtinggi didampingi anaknya.
Saat ini pria tua tersebut sudah mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya. Ia pun terancam kurungan penjara paling lama dua tahun.
Sementara korban, telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk berobat dan buat permintaan visum.
"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 351 ayat (1) Kuhp."
....
Gelap mata, Hasrullah alias Gepal (26) nekat bunuh siswa SMA asal Mamasa Hetmi (16) di Jalan Arteri Mamuju, Sulbar, Senin (11/6/2023) lantaran menolak hubungan badan.
Awalnya Hetmi diajak untuk jalan-jalan dan makan dengan mobil pikap oleh Gepal.
Namun kemudian Gepal murka saat mendapat penolakan untuk berhubungan badan.
Seperti apa kronologi pembunuhan oleh Gepal?
Baca juga: TERKUAK Hasil Interogasi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Pelaku Tak Merasa Bersalah

Polisi mengungkap motif sebenarnya Hasrullah alias Gepal (26) membunuh siswi SMA asal Mamasa Hetmi (22) di Jalan Arteri Mamuju, Sulbar, Senin (11/6/2023).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan bahwa Gepal membunuh lantaran korban menolak diajak berhubungan badan.
"Pelaku kesal dan emosi karena menolak melayani nafsu pelaku. Sehingga pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas," kata Jamaluddin kepada wartawan di halaman Polresta Mamuju, Rabu (14/6/2023).
Jamaluddin mengatakan bahwa Gepal dan korban sudah berkenalan sejak tahun 2018. Gepal bertetangga dengan korban di Desa Mannababa, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulbar.
Sebelum membunuh, kata Jamaluddin, Gepal mengajak Hetmi jalan-jalan dan makan ke Kabupaten Mamuju, Minggu (11/6/2023) dengan menggunakan mobil pikap.
Ketika berada di Jalan Arteri, Mamuju, Gepal kemudian memaksa korban untuk bersetubuh di atas mobil. Hetmi kemudian menolak keras yang membuat Gepal mencekiknya.
Dalam keadaan sekarat karena tercekik, korban kemudian dibuang ke muara sungai Mamuju.
Baca juga: Tak Ingin Perselingkuhan Terbongkar, Istri Tega Sembunyikan Pembunuhan Oleh Suami, Maafkan Aku
"Dibuang dari atas jembatan ke muara sungai," ujar Jamaluddin.
Gepal kini resmi ditersangkakan atas kasus pembunuhan anak di bawah umur. Saat ini, Gepal ditahan di rutan Polresta Mamuju.
Jamaluddin mengatakan selain pasal 338 KUHP, Gepal juga disangkakan pasal yang ada dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak mengingat korban masih di bawah umur.
"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Jamaluddin.
Sebelumnya diberitakan mayat wanita tanpa identitas ditemukan tewas mengambang di sebuah muara sungai di Jalan Arteri, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (12/6/2023).
Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Darwin (29) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, Darwin hendak pulang usai memancing di sekitar lokasi penemuan mayat.
Namun dia terkejut setelah melihat jasad wanita dalam keadaan telungkup mengambang di muara sungai itu. Sontak dia segera memanggil warga yang lain untuk meminta bantuan setelah memastikan yang ditemukannya adalah mayat perempuan muda.
"Awalnya saya kira boneka tapi setelah dipastikan ternyata seorang manusia berjenis kelamin perempuan baru saya tahan orang," kata Darwin kepada wartawan, Senin siang.
Diolah dari artikel kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|