Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT! Awalnya Kenalan Lewat Telpon, Pemuda Aceh Gagahi Siswi 5 Kali hingga Hamil, Berujung Miris

Seorang pria berinsial SF (22) diamankan Polres Nagan Raya atas tindakan bejatnya merudapaksa seorang siswi hingga hamil.

TribunStyle/kolase
Seorang pria berinsial SF (22) diamankan Polres Nagan Raya atas tindakan bejatnya merudapaksa seorang siswi hingga hamil. 

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang pria berinsial SF (22) diamankan Polres Nagan Raya atas tindakan bejatnya merudapaksa seorang siswi.

Pemuda asal Kecamatan Tadu Raya tersebut ditangkap polisi atas tindakan rudapaksa terhadap seorang siswi warga sebuah desa di Nagan Raya hingga korban saat ini hamil.

Padahal korban masih aktif menuntut ilmu di bangku SMA dan berusia 16 tahun.

"Kasus pemerkosaan terhadap pelajar kelas 1 SMA tersebut berawal perkenalan via telepon antara pelaku dan korban," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Penjaga Warkop di Gresik Rudapaksa Siswi SMA, Modus Janjikan Kerja, Pelaku LDRan dengan Istri

Menurut AKP Machfud, kejadian yang menimpa korban tersebut diperkirakan pada awal April 2023 lalu.

Pemuda pelaku rudapaksa siswi diamankan di Polres Nagan Raya.
Pemuda pelaku rudapaksa siswi diamankan di Polres Nagan Raya.

Dengan modal kenalan lewat HP itu, sehingga pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun Alun Suka Makmue.

Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepmor miliknya itu, menuju sebuah gampong di kecamatan tersebut.

Setelah tiba, pelaku langsung melakukan rudapaksa terhadap korban di area perkebunan sawit milik masyarakat.

"Bahkan pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di lokasi yang sama sejak April dan bulan Mei lalu. Akibat perbuatan tersebut korban kini sedang hamil," kata Kasat Reskrim.

Karena perbuatan tersebut, pelaku telah ditahan Mapolres Nagan Raya guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejat tersebut.

Sedangkan penangkapan pelaku, kata AKP Machfud, berdasarkan laporan dari keluarga korban ke polisi.

"Untuk pelaku pemerkosaan itudikenakan Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas AKP Machfud.

TEROBSESI Ingin Perkasa, Pria di Fakfak Malah Buat Istri Merana, Kini Rasakan Sakit saat Digagahi

 Viral kisah dokter di Fakfak, Papua Barat soal hubungan intim.

Dokter ini mengaku bahwa ada seorang suami yang begitu terobsesi ingin jadi pria perkasa.

Halaman
123
Tags:
Acehrudapaksahamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved