Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
POLEMIK Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pakar Nilai Pantas, Singgung Prinsip: 'Memanusiakan Manusia'
Pakar hukum menilai disunatnya hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup adalah hal yang pantas. Kok bisa? Begini penjelasannya.
Editor: Putri Asti
Terkait hal tersebut, pihak keluarga katanya akan berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.
Saktinya Ferdi Sambo, Selamat dari Hukuman Mati-Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun Dibui
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya bebas selamat dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman Ferdy Sambo menjadi ringan setelah Mahkanah Agung menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukannya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Selanjutnya, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Putri Chandrawati Hanya 10 Tahun Dibui
Dalamn persidangan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ferdy-sambo-menjalani-sidang-pembacaan-pleidoi-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.jpg)