Berita Viral
KABAR TERBARU Richard Eliezer, Bharada E Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus, Jalani Cuti Bersyarat
Selain ramainya kabar Ferdy Sambo lolos hukuman mati, ternyata Richard Eliezer atau Bharada E justru sudah keluar penjara sejak 4 Agustus 2023.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Di tengah ramainya diskon hukuman Ferdy Sambo cs, siapa sangka kabar mengejutkan juga datang dari Bharada E atau Richard Eliezer.
Bharada E rupanya sudah bebas dari penjara sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Saat ini, Bharada E sedang menjalani program cuti bersyarat.
Ya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya keluar dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: POLEMIK Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pakar Nilai Pantas, Singgung Prinsip: Memanusiakan Manusia
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: SAKTINYA Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek: Kami Kecewa!
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.
POLEMIK Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pakar Nilai Pantas, Singgung Prinsip: 'Memanusiakan Manusia'
Kabar mengenai disunatnya hukuman Ferdy Sambo cs menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Banyak yang mengaku kecewa karena hukuman Ferdy Sambo cs kini diperingan oleh Mahkamah Agung.
Namun, pakar hukum justru menilai jika vonis penjara seumur hidup yang kini dijatuhkan pada Ferdy Sambo adalah hal yang pantas.
Bagaimana sebenarnya pakar hukum menilai keputusan ini?
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Agung yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Abdul menilai, hukum modern tidak mengenal hukuman mati, termasuk vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Baca juga: SAKTINYA Ferdy Sambo, Lolos Hukuman Mati, Vonis Diringankan, Ibu Brigadir J Nyesek: Kami Kecewa!
Sebab prinsipnya, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.
"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati. Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," kata Abdul dihubungi Selasa (8/8/2023).
Ia berpendapat, hukuman mati menjadi seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan.
"Dan saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," jelasnya.
Dia juga menilai, vonis Putri Chandrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun juga cukup adil.
"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya."
"Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya," tutupnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/8/2022).
Empat terdakwa yang kini sudah menjadi terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mereka berempat mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Tak Jadi Dihukum 15 Tahun Penjara
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Diolah dari artikel Tribunnews.com dan TribunSolo.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-richard-eliezer-pudihang-lumiu-bharada-e-brigadir-j.jpg)