Breaking News:

Berita Kriminal

Janda Sukabumi Nekat Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Mengaku Kiriman Orangtua, Terancam Hukuman Berat

Seorang janda muda berinisial RM diamankan pihan Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang

TribunStyle/kolase
Janda muda usia 19 tahun di Kota Sukabumi nekat mengedarkan ribuan obat terlarang, terancam hukuman berat. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus peredaran narkoba kembali menghebohkan warga Sukabumi.

Kali ini seorang janda muda berinisial RM diamankan pihan Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

RM diamankan di kediamannya di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari warga masyarakat tentang adanya aktivitas RM yang mencurigakan.

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (kompas.com)

"Atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya, yaitu RM, pada Jumat (28/7) malam," ujar Hendra.

Baca juga: SOSOK Dul Kosim, Terduga Pelaku Narkoba asal Koja yang Tewas Dianiaya 9 Polisi, Ini Pengakuan Istri

Barang bukti yang diamankan berupa obat-obatan itu terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 672 ribu.

"Kami juga berhasil mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar," tutur Hendra.

Hendra juga mengungkapkan obat-obatan itu didapatkan pelaku dari kiriman orang tuanya di Jakarta.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

"Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa ia mendapat kiriman dari Jakarta dari orang tuanya. Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

RM terancam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

"Terduga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, RM merupakan seorang janda muda berumur 19 tahun.

Janda muda usia 19 tahun di Sukabumi nekat edarkan obat terlarang.
Janda muda usia 19 tahun di Sukabumi nekat edarkan obat terlarang, terancam hukuman berat.

"Saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan," ucapnya.

Ada pum motif RM mengedarkan obat-obatan, Astuti menyebut karena faktor ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
narkobajandaSukabumi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved