Berita Kriminal
Janda Sukabumi Nekat Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Mengaku Kiriman Orangtua, Terancam Hukuman Berat
Seorang janda muda berinisial RM diamankan pihan Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus peredaran narkoba kembali menghebohkan warga Sukabumi.
Kali ini seorang janda muda berinisial RM diamankan pihan Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
RM diamankan di kediamannya di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari warga masyarakat tentang adanya aktivitas RM yang mencurigakan.

"Atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya, yaitu RM, pada Jumat (28/7) malam," ujar Hendra.
Baca juga: SOSOK Dul Kosim, Terduga Pelaku Narkoba asal Koja yang Tewas Dianiaya 9 Polisi, Ini Pengakuan Istri
Barang bukti yang diamankan berupa obat-obatan itu terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 672 ribu.
"Kami juga berhasil mengamankan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar," tutur Hendra.
Hendra juga mengungkapkan obat-obatan itu didapatkan pelaku dari kiriman orang tuanya di Jakarta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus itu dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
"Hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa ia mendapat kiriman dari Jakarta dari orang tuanya. Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
RM terancam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
"Terduga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, RM merupakan seorang janda muda berumur 19 tahun.

"Saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan," ucapnya.
Ada pum motif RM mengedarkan obat-obatan, Astuti menyebut karena faktor ekonomi.
Sumber: Tribun Jabar
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|