Berita Kriminal
SYOK Guru SD di OKUS Dengar Curhatan Siswinya, Ngaku Diikat di Batu dan 3 Kali Puaskan Syahwat Ayah
Guru SD kaget dengar murid ngadu diikat ayahnya di batu, ternyata 3 kali dinodai, pelaku sudah 71 tahun.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, syok seorang guru SD yang mendengar curhatan siswinya.
Ia mengaku diikat oleh ayah di batu dan dijadikan alat pemuas nafsu.
Ayah dari siswi SD itu sebenarnya sudah berusia 71 tahun, ia tega berbuat kejam demi memuaskan nafsu.
Pelaku bejat itu adalah S, warga Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Sumatera Selatan.
S tega merudapaksa anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun.
Terhitung sudah tiga kali, pelaku mengagahi darah dagingnya sendiri.
Bahkan salah satu aksi pelaku tega mengikat korban di batu.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa itu ke gurunya di sekolah.
Baca juga: BEJAT! Oknum Guru Olahraga di Aceh Lecehkan 7 Siswi MIN Saat Pelajaran, Modus Busuk, Ortu Ngamuk
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin, mengatakan, pelaku langsung pihaknya amankan begitu korban yang ditemani gurunya di sekolah melaporkan peristiwa itu di Polres OKU Selatan.
"Pelaku ini ayah kandung korban, hal bejat tersebut bahkan sampai tiga kali di lakukannya,"kata Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, Sabtu (29/7/2023), dikutip dari Sripoku.
Tindakan bejat sang ayah terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya menceritakan kepada guru disekolah NA (25).
NA yang terkejut mendengar pengakuan korban langsung berinisiatif melaporkan ke SPKT Polres OKU Selatan.
Berdasarkan laporan, petugas kepolisian Polres OKU Selatan bertindak cepat mengamankan pelaku yang ditangkap saat sedang melakukan aktifitas sehari harinya sebagai buruh pemecah batu.
"Setelah kita menerima laporan dari korban dan gurunya, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekira pukul 12:30 WIB," tegas Kasat.
Diungkapkan AKP Biladi Ostin, pelaku melancarkan perbuatan bejat tersebut pertama kali di rumahnya, kedua ditempat pemandian hingga di lokasi tempat pelaku berkerja.
Dimana perbuatan keji pelaku terakhir dilakukannya korban di tempatnya bekerja dengan mengikat korban di batu.
"Pertama kali terjadi di rumahnya, saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Terakhir di tempat ia bekerja saat itu korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli dan mengikat korban di batu ",terang kasat.
Alhasil, perbuatan pelaku yang sudah ditangani oleh kepolisian pelaku sudah mendekam di sel tahanan bersama sejumlah barang bukti (BB) sajam dan serta tali yang di pakai Pelaku untuk mengikat korban.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"tandasnya.
Di lokasi terpisah, kasus rudapaksa terhadap anak kandung dibawah umur baru-baru ini ramai di media sosial juga terjadi di Kecamatan Muaradua OKU Selatan.
Kepolisian yang sudah meringkus pelaku di Polres OKU Selatan sedang melakukan pemeriksaan mendalam.
Korbannya juga masih dibawah umur yakni siswi SD kelas 6.
"Yang ini (viral) masih diperiksa dan secepatnya akan kita press rilis,"ujar Kasatreskrim.
....
Kasus lain: Astaghfirullah, sungguh bejat kelakuan seorang ayah berinisial M (61), warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
M merusak anak gadis tirinya sejak 2017.
Diketahui M sudah mencabuli anak tirinya yang saat itu masih duduk di kelas IV SD.
Aksi bejat itu ia lakukan berulang kali selama 6 tahun hingga tahun 2023 kini memasuki umur SMA.
Simak selengkapnya!
Kini korban sudah menginjak 16 tahun dan bahkan sudah hamil anak ayah tiri.
Saat awal melakukan aksi bejatnya itu, M membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 10 ribu.
Berhasil dengan bujuk rayunya, M terus memaksa korban berhubungan seksual dengannya.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Remaja Cianjur 3 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Ibu Sudah Tahu: Kayak Dihipnotis
Aksi ini ia lancarkan di rumah, saat istrinya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, terakhir kali tersangka mencabuli korban pada April 2023 lalu.
Tersangka mengancam korban apabila tidak mau menuruti keinginannya.
“Korban mengaku mendapat kekerasan dari tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, Senin (24/7/2023).
Tohari mengungkapkan kasus ini terbongkar berkat keberanian korban bercerita kepada ibunya.
Sebelum bercerita, korban sempat tidak ingin pulang ke rumah.
Korban pamit kepada orangtuanya pergi pengajian, pada Kamis (13/7/2023).
Namun hingga Rabu (19/7/2023) korban tidak pulang ke rumah. Korban berada di rumah saudaranya.
Lalu korban dijemput kedua orangtuanya.
Saat dijemput itu, korban hanya mau bertemu ibunya.
Dia tidak mau bertemu dengan ayah tirinya atau tersangka.
Ibu korban meminta tersangka di luar rumah.
Lalu korban bersedia pulang ke rumah dengan diantar oleh saudaranya.
“Sesampai di rumah korban bercerita telah dicabuli tersangka M,” imbuhnya.
Dilansir dari TribunJateng (24/7/2023), Kasat Reskrim Polres Jepara menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 18 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubuahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun barang bukti yang diamankan pakaian korban serta alat pengecek kehamilan.
(*)
Artikel ini diolah dari TribunJatim.com
Penulis: Ani Susanti
Sumber: Surya
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|