Breaking News:

Berita Viral

BEJAT! Oknum Guru Olahraga di Aceh Lecehkan 7 Siswi MIN Saat Pelajaran, Modus Busuk, Ortu Ngamuk

HJ (38) oknum guru olahraga Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN di Aceh diduga melecehkan tujuh murid perempuannya.

TribunStyle/kolase
7 siswi MIN di Aceh menjadi korban pelecehan guru olahraga. 

TRIBUNSTYLE.COM - HJ (38) oknum guru olahraga Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN di Aceh diduga melecehkan tujuh murid perempuannya.

HJ nekat melakukan tindakan tersebut saat jam perlajaran berlangsung.

Sang guru mengancam para korbannya yang masih duduk di kelas 1 atau masih berusia enam atau tujuh tahun.

Baca juga: KRONOLOGI Michelle Ashley Anak Pinkan Mambo Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri: Mami Justru Salahin Aku

Kasus oknum guru olahraga di salah satu MIN di Aceh Tengah ini terbongkar setelah para korban bersepakat untuk melaporkan tindakan HJ kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan tindakan bejat HJ, ketujuh orang tua korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Ilustrasi pelecehan pada anak SD.
Ilustrasi pelecehan pada anak SD. (tamcostarica.com)

Bahwa atas kejadian tersebut, ketujuh anak korban mengalami rasa takut, cemas dan stress karena kejadian yang dialaminya.

Kini guru olahraga berinsial HJ itu telah dijatuhkan hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan nomor putusan 9/JN/2023/MS.Tkn.

Hakim Tunggal Win Syuhada Mcl menyatakan Terdakwa HJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal melanggar pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“ Menghukum terdakwa HJ dengan ‘Uqubat penjara selama 72 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (18/7/2023).

Adapun kronologis yang dialami ketujuh korban sebagai berikut:

Korban 1

Kejadian pertama dilakukan terhadap korban 1 yang terjadi pada Rabu pertengahan Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB.

Di mana saat mata pelajaran pancasila yang diajarkan oleh guru perempuan, kemudian digantikan oleh terdakwa sebagai guru piket.

Lalu terdakwa mengatakan "siapa yang udah siap nulis bawa terus kemari".

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
AcehMadrasah Ibtidaiyah NegeriWin Syuhada
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved