Breaking News:

Berita Viral

MIRIS, Kisah Nenek di Surabaya, Divonis 5 Tahun Penjara Gara-gara Terima Paket Ganja dari Anak 17 Kg

ASTAGFIRULLAH seorang nenek 60 tahun divonis 5 tahun penjara gara-gara terima paket ganja dari anaknya 17 kg, 'merasa dijebak'.

TribunSumsel.com
ASTAGFIRULLAH seorang nenek 60 tahun divonis 5 tahun penjara gara-gara terima paket ganja dari anaknya 17 kg, 'merasa dijebak'. 

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya.

Reaksi Sedih Nenek Asfiyatun

Setelah mendengar vonis tersebut, wanita lansia ini tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Merasa Dijebak

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.

Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.

Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.

Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu." tegasnya.

(TribunSumsel.com/Laily Fajrianty).

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Tags:
AsfiyatunpenjaraganjaSurabayaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved