Breaking News:

Berita Viral

MIRIS, Kisah Nenek di Surabaya, Divonis 5 Tahun Penjara Gara-gara Terima Paket Ganja dari Anak 17 Kg

ASTAGFIRULLAH seorang nenek 60 tahun divonis 5 tahun penjara gara-gara terima paket ganja dari anaknya 17 kg, 'merasa dijebak'.

TribunSumsel.com
ASTAGFIRULLAH seorang nenek 60 tahun divonis 5 tahun penjara gara-gara terima paket ganja dari anaknya 17 kg, 'merasa dijebak'. 

TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGFIRULLAH seorang nenek 60 tahun divonis 5 tahun penjara gara-gara terima paket ganja dari anaknya 17 kg, 'merasa dijebak'.

Seorang nenek bernama Asfiyatun tengah viral di media sosial usai divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.

Diketahui nenek Asfiyatun telah berusia 60 tahun, merupakan warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun keseharian nenek Asfiyatun ini hanya berjualan gorengan keliling kampung.

Nasib pilu yang dialami nenek Asfiyatun divonis hukuman 5 tahun penjara lantaran menerima paket anaknya yang berisi 17 kilogram.

Kejadian ini menimpa nenek Asfiyatun bermuala pada Januari 2023 lalu.

Nasib pilu kisah nenek Asfiyatun divonis 5 tahun
Nasib pilu kisah nenek Asfiyatun divonis 5 tahun

Baca juga: SOSOK Saridewi Djamani, Wanita Pertama dalam 20 Tahun yang Dihukum Mati Singapura, Pengedar Narkoba!

Adapun sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Dilansir Surya.co.id, nenek Asfiyatun mengaku tidak mengetahui apa-apa soal ganja tersebut.

Mengingat usia yang sudah lanjut ini, ternyata kepolosan nenek justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram. Namun selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.

Sosok nenek Asfiyatun
Sosok nenek Asfiyatun tengah viral dimedia sosial usai divonis 5 tahun penjara lantaran terima paket anaknya berisi ganja.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini nenek Asfiyatun dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Tags:
AsfiyatunpenjaraganjaSurabayaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved