Berita Kriminal
SOSOK Pegawai Cantik yang Tilep Uang Hotel Rp 332 Juta, Hidupnya Glamor, Ternyata Hasil Uang Haram
Sosok pegawai cantik di Kota Pekanbaru, Riau, yang nekat menggelapkan uang hotel Rp 332 juta di tempatnya bekerja.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah sosok RD (32), pegawai cantik di Kota Pekanbaru, Riau, yang nekat menggelapkan uang hotel tempatnya bekerja.
RD nekat gelapkan uang hotel demi tuntutan biaya hidup.
Tak main-main, RD tilep uang perusahaan hingga Rp 332 juta, dengan modus pembayaran tabung elpiji.
RD (32), seorang karyawati di Kota Pekanbaru, Riau, nekat menggelapkan uang hotel tempatnya bekerja sebesar Rp 332 juta.

Akibatnya, pelaku ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan setelah dilaporkan manajemen hotel.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Karyawati Cantik di Pekanbaru Gelapkan Uang Hotel Rp 332 Juta, Habis Biayai Hidup
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku, uang Rp 332 juta yang digelapkan telah habis untuk biaya hidup," kata Jefri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Jefri menjelaskan, pelaku menggelapkan uang hotel untuk pembayaran tabung elpiji pada Mei 2021 hingga Oktober 2023.
Kasus ini terungkap setelah suplier tabung gas memutuskan kontrak kerja sama dengan hotel tempat pelaku bekerja.
"Pihak suplier gas memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp 332 juta lebih," ucap dia.

Baca juga: Untuk Bangun Rumah, Pengakuan Kepsek Surabaya Gelapkan Dana Koperasi Rp 2,3 M, Ratusan Guru Murka
Merasa ada yang tidak beres, manajemen hotel mengaudit semua pembukuan tagihan gas.
Hingga ditemukan ada penggalapan yang dilakukan pelaku.
Pelaku pun dipanggil pihak hotel dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pihak hotel memutuskan untuk menjebloskan pelaku ke dalam penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RD dijerat Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.
Kasus Lainnya - Mama Muda di Lubuklinggau Nekat Gelapkan Sertifikat Tanah, Kini Jadi Buronan
Cantik-cantik kok nipu, ya ungkapan ini layaknya cocok disematkan pada mama muda asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Mama muda di Lubuklinggau ini nekat melakukan penggelapan sertifikat tanah milik perumahan di tempatnya bekerja.
Akibat kejadian ini, korban yang sertifikat tanahnya digelapkan oleh pelaku mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
Mama muda berkulit putih ini pun masih jadi buronan polisi.
Berikut kronologi lengkapnya!

Polisi terus memburu ibu muda buronan kasus penggelapan sertifikat tanah milik perumahan di Lubuklinggau.
Pelaku bernama Ayu Tiara Agies ini telah menggelapan sertifikat perumahan di tempatnya bekerja.
Baca juga: Malangnya Mama Muda, Niat Hati Merantau ke Jakarta, Malah Dirudapaksa Kakak Angkat di Depan Anak
Tak tanggung-tanggung wanita berusia 34 tahun berkulit putih ini melakukan penggelapan belasan sertifikat sekaligus.
Saat ini warga Jalan Rinjani RT.03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanitpidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan saat ini Tim Macan Polres Lubuklinggau terus memburu keberadaan pelaku.
"Masih terus kita pantau dan kita buru, sekarang anggota masih mencari lokasi keberadaanya," ungkap Jemmy pada Tribunsumsel.com, Senin (5/6/2023).
Menurut Jemmy susahnya menangkap pelaku karena kerap berpindah-pindah tempat dari satu kota ke kota lainnya.

"Kemarin kita sudah lakukan penyelidikan di Palembang, lalu dapat info di Pagar Alam, kemudian kemaren ada isu adiknya nikah, lalu kita lakukan pemantauan tapi tidak ada," ujarnya.
Jemmy pun mengimbau kepada pelaku agar menyerahkan diri, karena sampai kapan pun apabila tak menyerahkan diri akan menjadi buruan Polisi.
Mengingat saat ini pelaku sudah ditetapkan Polres Lubuklinggau sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.
"Kita minta pelaku agar segera menyerahkan diri, karena sampai kapan pun dimana pun berada bila kami dapat informasi akan kami tangkap," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan ini diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 pukul 19.37 Wib.
"Saat itu pelapor Shella direktur perumahan mengetahui dari Rafi sebagai karyawan Koperasi SSP Lubuklinggau yang datang menagih angsuran koperasi atas nama Ayu Tiara," ungkap Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel pada wartawan beberapa waktu lalu.
Baca juga: LICIK! Emak-emak Gunakan Modus Trading, Tipu 250 TKW di Hongkong dan Taiwan hingga Rp 3,4 Miliar
Atas tagihan itu diketahui Ayu Tiara menggunakan sertifikat tanah milik Perumahan PT. Putri Mandiri Linggau
(PML) sebagai jaminan pinjaman di koperasi SSP, kemudian Shella memeriksa tempat penyimpanan beberapa sertifikat tanah perumahan.
Hasilnya diketahui bahwa empat buah sertifikat perumahan sudah tidak ada lagi, akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.150 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Ayu Tiara Agiesta sebagai tersangka.
"10 April 2023 Tim Macan Linggau telah melakukan upaya penangkapan terhadap Ayu di rumahnya namun belum berhasil," ungkapnya.
Kemudian pada tanggal 11 April 2023, Tim penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap suami tersangka Bentar Palatama dosen swasta di Lubuklinggau.
Bentar menerangkan bahwa semenjak ditagih uang koperasi istrinya Ayu sudah tidak pulang kerumahnya lagi dan didapat informasi dari suaminya istrinya sudah pindah rumah.
"Selanjutnya pada tanggal 11 April 2023, Tim Macan Linggau melakukan pengecekan di rumah orang tuanya di Jalan Garuda Putih Kelurahan Keputraan, hasilnya Nihil," ujarnya.
Kemudian, hasil pulbaket didapat keterangan bahwa Ayu telah melarikan diri keluar kota dan mengganti Nomor HP dan tidak pernah menghubungi orang tuanya lagi.
"Pada saat hari raya idul fitri 2023 lalu Tim Macan Linggau melaksanakan pengamatan penggambaran dan surveillance yg berkemungkinan tersangka akan kembali kerumah orang tuanya namun nihil, lalu menerbitkan surat DPO," ungkapnya.
Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunSumsel.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|