Breaking News:

Selebrita

SIDANG PERDANA Lina Mukherjee Kasus Makan Babi, Diwarnai Isak Tangis, Hampir Tak Ditemani Pengacara

Lina Mukherjee jalani sidang perdana kasus makan babi di PN Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). Diwarnai isak tangis, hampir tak ditemani lawyer.

Editor: Putri Asti
IST
Lina Mukherjee jalani sidang perdana kasus makan babi di PN Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). 

Lina Mukherjee juga sempat memperlihatkan tangannya diborgol saat berada di mobil tahanan.

Menangis dalam penjara

Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati mengabarkan, Lina Mukherjee sempat menangis di dalam penjara.

Ia meneteskan air mata saat bertemu tim dokter untuk berkonsultasi.

"Tadi pagi (Selasa, red) ketika Lina Mukherjee dimasukkan ke Poliklinik di Lapas Perempuan oleh tim dokter, dia sempat menangis saat konseling," kata Ike.

Ike menambahkan, Lina Mukherjee juga sempat mengeluhkan gangguan kesehatan.

Yang bersangkutan mengaku sakit kepala dan nyeri pada bagian ulu hati.

Lina Mukherjee ngaku sakit di bagian ulu hati
Lina Mukherjee ngaku sakit di bagian ulu hati (Kolase Tribun Style/Instagram/TikTok Lina Mukherjee)

Ike juga menyebut, di dalam selnya bersama dua tahanan lainnya.

Ukuran sel seluas 6 x 3 meter selama Masa Pengenalan Lingkungan.

"Lina Mukherjee di dalam sel Mapenaling bersama dua tahanan lainnya. Jadi di dalam kamar tersebut ada tiga orang," tambah Ike.

Informasi tambahan, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Kamis (27/4/2023).

Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunSumsel.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Tags:
Lina Mukherjeemakan babiberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved