Berita Viral
MIRIS Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Tenggelam di Sungai saat MPLS, Kepala Sekolah Terancam Dipecat
Kepala SMPN 1 Ciambar Sukabumi bisa dipecat imbas meninggalnya satu siswa, disebut sedang hiking, bukan acara MPLS, begini kata Bupati Marwan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak kasus meninggalnya seorang siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi.
Insiden ini membuat kepala sekolah SMPN 1 Ciambar terancam dipecat.
Dilaporkan sebelumnya seorang siswa berinisial MA (13) meninggal dunia diduga saat mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Sabtu (22/7/2023).
Namun ada bantahan bahwa acara tersebut bukanlah bagian dari pengenalan linkungan sekolah.
Apa kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami?
Marwan mengatakan, langkah tegas berupa pemecatan bisa dilakukan kalau kegiatan itu mengabaikan prosedur.
"Kalau prosedurnya diabaikan bisa saja dipecat setelah dibentuk tim investigasi dan laporan dari polisi," kata Marwan kepada Tribun via WhatsApp, Minggu (23/7/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, membantah MA (13) siswa kelas 7 SMPN 1 Ciambar meninggal dunia saat mengikuti kegiatan MPLS.
Baca juga: TERKUAK Alasan Siswa SD Bentak & Umpat Guru di Sumbar, Pantas Sampai Minta Maaf: Timbul Emosi
MA dikabarkan meninggal dunia akibat tenggelam di sungai saat mengikuti kegiatan MPLS, Sabtu.
Jujun mengatakan, korban meninggal akibat tenggelam setelah terpisah dari rombongan saat hiking.
Ia pun membantah hiking itu bagian dari kegiatan MPLS.
"Yang pertama bahwa betul ada siswa meninggal dunia di SMPN 1 Ciambar pada saat kegiatan hiking dan botram, jadi bukan di MPLS," kata Jujun kepada Tribun via telepon, Minggu.
"Jadi kronologis kejadiannya MPLS berakhir di hari Jumat, terus hari Sabtu berdasarkan kebiasaan di sekolah tersebut ada kegiatan hiking dan makan bersama," ucap Jujun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni (paling kanan), saat bertakziah ke rumah korban. (Dok Dinas Pendidikan)
Jujun mengatakan, korban awalnya diketahui hilang saat orang tua melapor ke pihak sekolah bahwa korban tak kunjung pulang seusai kegiatan di sekolah. Menurutnya, korban diduga memisahkan diri dari rombongan saat hiking.
"Pada saat kembali ke sekolah ada beberapa anak yang memisahkan diri dari rombongan besar dan tidak diketahui oleh para pembinanya. Sehingga pada saat pengecekan ada orang tua yang menginformasikan bahwa anaknya belum pulang," ucap Jujun.
Jujun berujar, saat dilakukan pencarian, didapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat, bahwa anak SMP yang berasal dari Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, itu hilang tenggelam di sungai.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, jalur tersebut ada beberapa yang memungkinkan mereka memisahkan diri dan terlibat kecelakaan, yaitu jalur yang melewati sungai. Sehingga berdasarkan perkiraan dari tokoh masyarakat tersebut maka ada tiga titik yang dianggap rawan," ujar Jujun.
Berangkat dari informasi itu, korban pun ditemukan meninggal dunia tenggelam di Sungai Cileuluy di Kampung Selaawigirang, Desa Cibunarjaya.
"Sudah ketemu, sudah dikuburkan, saya selaku Kepala Dinas Pendidikan juga sudah takziah ke rumah yang bersangkutan dan bertemu dengan orang tua yang bersangkutan," kata Jujun.
....
Kasus lain: MIRIS, kisah pilu siswa SMP di Surabaya yang ditolak minta legalisir ijazah karena punya tunggakan biaya di sekolah.
Inilah kisah pilu seorang siswa lulusan SMP di Surabaya yang ditolak saat minta legalisir ijazah karena menunggak biaya.
Siswa bernama Refaldo Rahakbauw merupakan lulusan sebuah SMP swasta di Kota Surabaya.
Dia sudah diterima di SMK Kristen Harapan Sejati Surabaya.
Namun, jalan Refaldo mengenyam pendidikan di sekolah favoritnya harus terhenti.
Ia ditolak saat meminta legalisir ijazah di SMP asalnya. Alasannya karena Refaldo menunggak biaya sekolah.
Mathilda Rahakbauw, orang tua Refaldo, warga Wiyung Gang 2 Surabaya ini tak bisa berbuat banyak.
"Padahal legalisasi ini sebagai syarat setelah anak saya diterima di SMK. Tapi karena kami belum bisa melunasi tunggakan di SMP, kami tidak bisa sekolah di SMK impian anak saya," kata Mathilda, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: IMBAS Zonasi PPDB, Tangis Pilu Kepsek SD di Ponorogo Tak Dapat Siswa, Padahal Sekolah Berprestasi
Saat dinyatakan diterima di SMK Kristen Harapan Sejati Surabaya, Refaldo diminta melengkapi administrasi termasuk ijazah yang dilegalisasi.
Namun pihak SMP asal tidak bisa melegalisasi karena masih ada tanggungan jutaan rupiah.
Salah satu SMP swasta tersebut meminta Refaldo harus melunasi lebih dahulu tanggungannya.
Refaldo menunggak biaya sekolah sejak pandemi covid-19. Mencapai jutaan rupiah.
"Saya minta solusi atas masa depan pendidikan anak saya. Saya berharap ada keringanan," kata Mathilda.
Kedatangan keluarga Refaldo diterima anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah dan Norma Yunita juga dari fraksi yang sama.
Ketua anggota DPRD itu akan memperjuangkan hak pendidikan Refaldo.
Hanya karena keluarga Refaldo ini masih punya tanggungan di sekolah SMP, legalisasi Ijazah sebagai sarat penerimaan di SMK tidak dipenuhi.
Khusnul pun langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta untuk membantu.
“Karena jangan sampai ada alasan pembiayaan ini menghambat anak anak kita untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Harus ada evaluasi, masih ada sekolah yang jenjang SMP masih tarik biaya. Termasuk swasta yang dicukupi BOS dan Bopda," kata Khusnul.
Ketua Komisi D ini mengimbau ke sekolah sekolah swasta yang ada di Surabaya baik negeri maupun swasta tidak menahan maupun menghambat proses legalisir ijazah.
Apalagi ini diperlukan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Norma Yunita mendesak agar sekolah melegalisasi ijazah Refaldo.
"Kalau soal tanggungan, bisa dibicarakan lagi dengan pihak orang tua wali murid. Legalisasi dilakukan agar tidak menghambat anak mendapatkan hak pendidikan di Surabaya," kata Norma.
(Surya.co.id/Nuraini Faiq).
Artikel ini diolah dari Surya.co.id
(*)
Artikel diolah dari TribunJabar.id
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Sumber: Tribun Jabar
| Zulham Piliang, Pedagang Sate di Sibolga yang Provokasi Pembunuhan Arjuna di Masjid |
|
|---|
| Hasil Sidang MKD: Nafa Urbach Diskors 3 Bulan, Ahmad Sahroni 6 Bulan, Uya Kuya Kembali Aktif di DPR |
|
|---|
| David Ozora Jawab Tantangan Jenguk Mario Dandy: 'Gak Ngerti' Sambil Terus Meledek |
|
|---|
| Ironi Mario Dandy: Sang Penganiaya Garang Kini Jadi Bahan Olokan David Ozora |
|
|---|
| Arogansi Sang Istri Kepala Desa: "Duit Loba, Polisi Pun Bisa Diborong!" |
|
|---|