Breaking News:

Berita Kriminal

Kronologi Open BO Berujung Tragedi Berdarah di Jambi, Klien Komplain, Tewas Dibunuh Kakak Adik

Kejadian tragis dialami oleh MH warga Jambi yang memesan teman kencan lewat aplikasi dating. Aalih-alih puas, MH berakhir meregang nyawa.

TribunStyle/kolase, TribunJambi
Pria di Jambi tak puas dengan teman kencannya, berujung pembunuhan oleh kakak adik. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kejadian tragis dialami oleh MH warga Jambi yang memesan teman kencan lewat aplikasi dating.

Aalih-alih puas setelah kencan, MH berakhir meregang nyawa.

MH dibunuh oleh dua orang kakak adik yang merupakan kerabat dari teman kencannya.

Lantas seperti apa kronologi lengkapnya?

Informasi yang disampaikan polisi dalam rilis di Polresta Jambi, kasus pembunuhan ini berawal dari tindakan korban yang memesan perempuan untuk diajak kencan melalui aplikasi di HP.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat rilis kasus mengungkapkan, awalnya keributan terjadi antara korban inisial MH dengan wanita yang dipesannya.

Polresta Jambi merilis kasus pembunuhan yang dilakukan kakak beradik
Polresta Jambi merilis kasus pembunuhan yang dilakukan kakak beradik di sebuah kamar indekos, kawasan Jalan Gadah Mada, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi, Kamis (20/07/2023).

Baca juga: TAK Tega Lihat Istri Menderita, Kakek Ini Bunuh Pasangan yang Dikenal Lewat Online: Aku Ingin Mati

Keributan itu membuat dua pelaku akhirnya ikut campur, hingga terjadi pembunuhan di TKP kamar kost di Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi.

Dua orang ditangkap polisi dalam kasus pembunuhan di Jambi yang terjadi pada Kamis (20/7/2023) dini hari.

Tersangka pelaku yang ditangkap adalah Henza Setiawan (19) dan Henzi Wiguna (18).

Kronologi Lengkap Kejadian

MH memesan teman kencan lewat aplikasi dating. Dia akhirnya mendapatkan target.

Mereka sepakat dengan tarif kencan singkat, dan MH mendatangi wanita itu di kamar kost.

Keduanya melakukan hubungan singkat di dalam kamar tersebut.

Tapi setelahnya, pria dan wanita yang dikencani terlibat cekcok mulut.

MH protes karena merasa foto yang dilihatnya di aplikasi tidak sesuai dengan kenyataan.

Baca juga: VIRAL Keseruan 22 Cucu Liburan ke Rumah Kakek Nenek, Habiskan 25 Kg Beras Sehari, Bahagia Sekali

Ilustrasi kencan setelah berkenalan dengan menggunakan aplikasi online.
Ilustrasi kencan setelah berkenalan dengan menggunakan aplikasi online. (The Huffington Post)

Keributan itu sampai ke telinga pelaku, yang kemudian menghampiri lokasi kamar kost.

Satu di antara pelaku ini, merupakan ipar (ralat, sebelumnya tertulis suami siri) dari wanita yang melayani MH melakukan hubungan badan.

Tidak terima dengan keribuatan yang dibuat oleh MH, akhirnya Henzi Wiguna memiting leher korban.

MH tidak mampu lagi bergerak. Henza kemudian menikam korban menggunakan pisau.

Pelaku Henza Wiguna kembali melempar kepala korban menggunakan bongkahan batu.

Pelaku langsung meninggalkan korban yang dalam kondisi berdarah-darah.

Sementara korban dengan kondisi demikian, pergi untuk berobat ke rumah sakit.

Kondisinya lemah, sehingga sempat terjautuh dalam perjalan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: KENCAN dengan Wanita Bersuami, Pria di Jember Terkapar Dihajar Warga, Bersimbah Darah Kepala Dibacok

Dia sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Baitirahim, namun nyawanya tidak tertolong.

"Jenazah korban sudah kami serahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," tutup Eko.

Residivis Kasus Curas

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, kepada wartawan mengatakan, satu di antara dua tersangka ini merupakan residivis.

"Residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021," ungkapnya.

Dia menyebut, satu dari tersangka itu selama ini berada di Batanghari sejak kasus curas itu.

Adapun dalam kasus ini, setelah melakukan aksi penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia, kedua tersangka sembunyi di rumahnya.

"Kurang dari 24 jam, berhasil mengamankan 2 tersangka ini, dalam wilayah Kecamatan Jelutung," terang Kapolresta Jambi.

Satu orang diamankan di rumahnya, dan satu lagi ditangkap di tempat kost yang menjadi tempat kejadian perkara.

Polisi mengatakan pelaku kembali lagi ke kostnya setelah lebih dari 12 jam sempat kabur dari sana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Kapolresta.

(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Diolah dari artikel TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Eko WahyudiMiChatJambi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved