Breaking News:

Berita Kriminal

TAK TERIMA Ditampar, Bandar Arisan di MUBA Emosi Pukul Member Pakai Pukul Besi, Kondisi Korban Miris

Winda, warga Kelurahan Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin nekat memukul member arisan pakai pukul besi.

SRIPO/FAJERI RAMADHONI
Winda bandar arisan di MUBA memukul member pakai pukul besi, kondisi korban miris. 

TRIBUSNTYLE.COM - Seorang wanita bernama Winda, warga Kelurahan Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin nekat memukul member arisan pakai pukul besi.

Sang korban, Romaita (37) awalnya menagih uang arisan yang harusnya ia peroleh.

Winda yang kesal ditagih akhirnya tak sabar hingga akhirnya memukul korban dengan menggunakan pukul besi.

Seperti apa kronologi kejadian dan kondisi terkini sang korban?

Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan! Wanita di Kotabaru Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Korban Pilu Lapor Polisi

Ilustrasi Arisan - Winda nekat pukul member arisan dengan pemukul besi.
Ilustrasi Arisan - Winda nekat pukul member arisan dengan pemukul besi.

Kejadian penganiayaan itu terjadi Jumat (13/1/2023) saat keduanya bertemu di Warung Pecel Lela di Kelurahan Balai Agung.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan terkait penganiayaan dilakukan pelaku Winda.

"Saat bertemu korban menagih arisan yang menjadi haknya karena masuk gilirannya menerima. Karena ditagih uang arisan pelaku tidak bisa membayar membuat Romaita menampar wajah tersangka, akibatnya tersangka juga tersulut emosi lalu mengambil pukul besi yang ada di dalam mobilnya dan langsung memukuli korban," kata Suvenfri, Kamis (13/7/2023).

Lanjutnya, akibat dari serangan menggunakan pukul besi tersebut menyebabkan korban menderita luka robek pada bagian kepala dan punggung.

Winda bandar arisan di MUBA memukul member pakai pukul besi
Winda bandar arisan di MUBA memukul member pakai pukul besi. Saat ini pelaku diamankan di Polres MUBA, Kamis (13/7/2023).

Buntut dari penganiayaan tersebut korban melaporkan kejarian yang dialami ke Polsek Sekayu.

"Tersangka kami tangkap saat diketahui keberadaannya ada dirumah orang tuanya, setelah sebelumnya sejak kejadian penganiayaa bulan Januari 2023 tersangka sempat menghilang,"ujarnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekayu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kami kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tutupnya.

Penipuan Berkedok Arisan! Wanita di Kotabaru Bawa Kabur Uang Puluhan Juta, Korban Pilu Lapor Polisi

Wanita berinisial RMY (35) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), kini harus berurusan dengan polisi imbas melakukan penipuan berkedok arisan.

Anisa, salah satu korban mengaku dirugikan hingga Rp 20 juta oleh RMY.

Pasalnya, setelah dia mengirimkan sejumlah uang kepada RMY, namun tersangka tak kunjung membayarkan uang dan keuntungan yang dijanjikan.

Lantas, kemana larinya uang Anisa?

Arisan bodong di Kotabari, Kalimantan Selatan.
Arisan bodong di Kotabari, Kalimantan Selatan. (EFTA)

Diduga melakukan penipuan berkedok keuntungan besar dengan cara arisan, RMY (35) kini harus berurusan dengan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia ditangkap di Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel, oleh Unit Buser dipimpin KBO Satreskrim Ipda Kity Tokan dan Kanit Buser Ipda Bernat Sinaga, Selasa (4/7/2023) malam.

Baca juga: VIRAL Arisan Emak-emak Sosialita Senilai Rp 2,5 Miliar, Tiap Bulan Setor Rp 100 Juta, Fantastis!

Belakangan diketahui, tersangka berstatus ibu rumah tangga, warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Utara, Kota Banjarmasin.

Kepala Polres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, melalui Kasatreskrim, AKP Iksan Prananto, mengatakan, dugaan penipuan berawal saat korban/pelapor, Anisa, melihat status WA (WhatsApp) tersangka memposting jual beli arisan.

Tersangka menawarkan keuntungan dari pembelian arisan.

Korban/pelapor tertarik dan percaya prihal jual beli arisan yang ditawarkan tersangka.

Agar korban lebih percaya, tersangka memberikan testimoni dari orang-orang yang mendapatkan keuntungan membeli arisan dari tersangka.

Pelaku membawa kabur uang korban hingga Rp 20 juta
Pelaku membawa kabur uang korban hingga Rp 20 juta

Lalu, korban mengirim uang ke tersangka melalui M-Banking dengan nomonal Rp 2 juta pada 16 Mei 2023.

Kemudian kirim lagi Rp 4 juta pada 18 Mei, lalu Rp 3 juta pada 25 Mei dan lagi sebesar Rp 1,6 juta lebih.

Selanjutnya, kirim lagi Rp 4 juta pada 26 Mei dan sebesar Rp 2 juta pada 27 Mei.

Menurut AKP Iksan, sesuai janji tersangka, seharusnya pada 28 Mei menjadi tenggang waktu pembayaran kepada korban.

Namun tersangka tidak membayarkan uang korban maupun keuntungan yang dijanjikan dari pembelian arisan tersebut.

Baca juga: Aku Sudah Sembuh Bahagia Eny Pulang ke Rumah, Ibu Tiko Temui Tetangga : Ikut Arisan dan Pengajian

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melapor ke Polres Kotabaru," ujar AKP Iksan.

Hasil interogasi, tersangka mengaku uang ditransfer korban sebesar Rp 20 juta.

"Pengakuan tersangka, uang korban dipakai untuk mencairkan arisan kepada member arisan lainnya yang dikelola tersangka," pungkas AKP Iksan.

(TribunSumsel.com)(BanjarmasinPost.co.id)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
arisanMusi BanyuasinRomaita
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved