Breaking News:

Berita Kriminal

AKHIRNYA Tertangkap! Pelaku Penyiram Air Keras ke Guru SMK hingga Buta di Karawang, Berawal dari Ini

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyiram air keras ke Guru SMKN di Karawang hingga buta pada Selasa (11/7/2023).

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJabar / Istimewa
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyiram air keras ke Guru SMKN di Karawang hingga buta. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tertangkap sudah pelaku penyiraman air panas ke guru di Karawang, Jawa Barat.

Nahasnya guru bernama Eli Chuherli (56) di sebuah SMKN itu matanya sampai buta dan kini mencari keadilan dan kesembuhan.

Polisi menyebut bahwa AD, pelaku penyiram air keras ditangkap di wilayah Telukjambe, Karawang, Selasa (11/7/2023) malam.

"Selama buron, tersangka berpindah-pindah tempat di wilayah Karawang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).

Eli Chuherli, guru SMKN di Karawang, saat dijenguk oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Eli Chuherli, guru SMKN di Karawang, saat dijenguk oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. (Tribunnews)

Saat diperiksa, AD mengaku menyiram Eli karena kesal dipecat dari bisnis travel yang mereka kelola bersama.

Dari situ, AD merencanakan penyiraman.

Pada Senin (22/5/2023), dia membeli bahan kimia di wilayah Johar. AD lalu mendatangi rumah Eli di Kampung Kalipandan, RT 001, RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, pada 22 Mei 2023.

Namun, saat itu Eli tidak berada di rumah.

Baca juga: KASIHAN Guru SMKN di Karawang Buta Gegara Disiram Air Keras, Temannya Sakit Hati, BPJS Tak Cair

Keesokan harinya atau pada 23 Mei 2023, AD kembali mendatangi rumah Eli dan memarkirkan kendaraan di pintu keluar gang.

"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyisiran air keras kepada korban. Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," kata Tomy.

Atas perbuatannya, AD disangkakan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy beserta jajaran saat merilis pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap seorang guru di Karawang, Jawa Barat di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy beserta jajaran saat merilis pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap seorang guru di Karawang, Jawa Barat di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023). (KOMPAS.COM/FARIDA)

Diberitakan sebelumnya, Eli Chuherli disiram air keras di bagian muka hingga buta pada 23 Mei 2023.

Eli Chuherli (56), guru asal Kampung Kalipandan, RT 001, RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjembe Timur, Karawang, Jawa Barat, buta disiram air keras oleh rekan bisnisnya berinisial AD.

Guru sejarah SMKN 2 Karawang ini menceritakan, peristiwa yang menimpanya itu terjadi pada 23 Mei 2023, pukul 06.30 WIB.

Ilustrasi air keras.
Ilustrasi air keras. (ISTIMEWA)

Saat itu, AD datang menemui Eli yang sedang berada di bengkel di depan rumahnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita kriminalair kerasKarawangguru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved