Breaking News:

Berita Viral

BEJAT! Bapak Asuh di Ungaran Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Ancam Sebarkan Video Syur Korban

ASTAGFIRULLAH bapak Asuh di Ungaran tega cabuli anak di bawah umur, pelaku ancam sebarkan video syur korban.

KOMPAS.COM/HANDOUT
ASTAGFIRULLAH bapak Asuh di Ungaran tega cabuli anak di bawah umur, pelaku ancam sebarkan video syur korban. 

TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGFIRULLAH bapak Asuh di Ungaran tega cabuli anak di bawah umur, pelaku ancam sebarkan video syur korban.

Bapak asuh di Ungaran menjadi tersangka pencabulan terhadap anak asuhnya.

Pria bernama Lukas Darmadi (54), ia ditangkap Satreskrim Polres Semarang karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.

Tersangka merupakan seorang pembina bidang keagamaan di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Semarang.

Dari penuturan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, korban pencabulan merupakan siswi SMP yang berusia di bawah 16 tahun.

Ilustrasi bapak asuh di Ungarang menjadi tersangka pencabulan
Ilustrasi bapak asuh di Ungarang menjadi tersangka pencabulan (Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo)

Baca juga: BAK Sudah Cinta Mati, Gadis di Ngawi Tetap Mau Dinikahi, Padahal Suami Dibui karena Kasus Pencabulan

“Selama penyelidikan kami, dan masih kami dalami, sementara ini diketahui korbannya dicabuli satu kali di sebuah hotel,” kata AKP Kresnawan ketika ditemui Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Senin (10/7/2023).

Dia melanjutkan, polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan peristiwa tersebut dari kakak korban.

Terkait hubungan korban dengan Darmadi, Kasatreskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan bapak asuh dari korban.

Ilustrasi bapak asuh di Ungarang menjadi tersangka pencabulan
Ilustrasi bapak asuh di Ungarang menjadi tersangka pencabulan (SCMP)

Korban sendiri diketahui sempat mendapatkan ancaman-ancaman dari pelaku bahwa pelaku akan menyebarkan video pencabulan itu.

“Saat ini (pelaku) ditahan di Rutan Polres Semarang, kami sebut terduga pelaku karena nanti yang mengurusi pengadilan,” imbuh AKP Kresnawan.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Tersangka Pencabulan Bocah 5 Tahun, Stres Dituduh 'Kesenggol Aja Enggak'

Sudah tidak mampu lagi bisa membela diri dari tuduhan telah melakukan tindakan asusila pada anak usia 5 tahun, pria ini pilih sumpah pocong.

Rian Antoni (41), merasa dirinya telah menjadi korban fitnah yang mana dituduh sudah melakukan hal cabul pada seorang anak yang masih berusia 5 tahun.

Ini adalah kali kedua, Rian melakukan sumpah pocong yang sayangnya tidak disaksikan keluarga korban.

Baca juga: HEBOH Kasus Judi & Asusila Bling2 Jaringan Internasional, Berawal dari Kasus Cabul Anak di Brebes

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Tags:
pencabulanUngaranSemarangkorbanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved