Berita Viral
HEBOH Kasus Judi & Asusila 'Bling2' Jaringan Internasional, Berawal dari Kasus Cabul Anak di Brebes
Berawal dari sejumlah kasus asusila anak di Brebes, Jawa Tengah, kasus judi dan pornografi 'Bling2.com'terbongkar.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus judi online & pornografi jaringan internasional yang melibatkan sejumlah negara.
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polrimenjelaskan bahwa kasus judi dan pornografi tersebut melibatkan negara Kamboja dan Filipina.
Pihak yang berwenang membongkar kasus judi dan pornografi online tersebut berawal dari kasus asusila terhadap beberapa anak di Brebes, Jawa Tengah.
Sejak terbongkarnya kasus asusila tersebut, pihak kepolisian langsung mengembangkan proses penyelidikan.
Hingga pada akhirnya terungkap bahwa kasus tersebut mengarah pada aplikasi online dan situs terlarang bernama Bling2.com.
Dari kasus tersebut, pihak berwenang telah mencekal enam pegawai aplikasi dan situs Bling2.com.
Keenam pegawai tersebut memiliki tugas dan perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Pihak berwenang mendapati tiga dari enam pegawai yang dicekal berperan sebagai host live.
Tiga host tersebut di antaranya Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun asal Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun asal Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun asal Lebak, Banten.
Sementara itu, tiga pegawai lainnya terdiri atas Aditya Adi Putra (AAP) usia 25 tahun dari Jawa Barat yang berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah.
Ryssen (RYSS) usia 30 tahun dari wilayah Meranti, Riau yang berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, serta mentransfer dana.
Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berumur 29 tahun dari Meranti, Riau dengan peran sebagai akuntan di aplikasi tersebut.
Keenam pegawai telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat (1) tentang Perjudian.
Baca juga: Bandar Judi Online Internasional Ini Mendadak Hijrah Jadi Ustaz, Kisah Spiritualnya Bikin Merinding
Membongkar kasus tersebut, Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah laptop, layar komputer dan CPU, handphone, pakaian tidur, celana, alat bantu seks, hingga vibrator.