Berita Kriminal
IRT di OKU Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tak Berkutik Digrebek, Bukti Disembunyikan di Pipa Wastafel
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu), Sumsel, ditangkap lantaran jadi pengedar narkoba.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - NYALI BESAR! Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu), Sumsel kedapatan jadi pengedar narkoba.
IRT berinisial LA (54) itu nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram.
Selain itu didapatkan juga 1 Ball Plastik klip bening, barang bukti tersebut ditemukan di dalam saluran air pipa peralon wastafel.
Berikut lengkapnya!

LA (54) diamankan polisi, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) Provinsi Sumsel diduga nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu seberat bruto 3,78 Gram, Jumat (7/7/2023) pukul 16.00 WIB di kediamannya.
• Diduga Peras Bandar Narkoba Rp83 Juta, Empat Polisi Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Kapolres OKU AKBP Ari Harsono SIk MH didampingi Kasi Humas AKP Budhi Santoso SH membenarkan, jajaran Satres Narkoba telah mengamankan seorang IRT yang merangkap jadi pengedar narkoba.
Dijelaskan Kapolres, pada hari Jumat (7/7/2023) jajaran Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah dilingkungan Dusun Baturaja diduga dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi yang sangat berharga, Kasat Resnakoba Iptu Ferra Endeka SH langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki informasi itu.
Anggota Sat Resnarkoba menuju kerumah yang di duga pelaku dijadikan tempat untuk Transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 16.00 polisi langsung melakukan penggerbekan dan mengamankan LA.

Setelah tersangka diamankan, polisi memanggil Ketua RT setempat Andriansyah untuk mendampingi polisi melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna merah motif bunga berisikan 3 bungkus kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram.
Selain itu didapatkan juga 1 Ball Plastik klip bening, barang bukti tersebut ditemukan di dalam saluran air pipa peralon wastafel.
Sumber: Sriwijaya Post
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|