Berita Kriminal
NIAT Berobat Gegara Sakit Perut, Bocah 12 Tahun di Lampung Malah Ketahuan Hamil, Pelakunya Ayah Tiri
Niatnya periksa gegara perut sakit, bocah 15 tahun di Lampung malah ketahuan sedang hamil. Pelaku yang menghamili ternyata ayah tirinya.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Awalnya sedang sakit, seorang bocah berusia 15 tahun di Pesisir Barat, Lampung, bikin syok ibunya lantaran ketahuan hamil saat periksa ke bidan.
Saat itu remaja berusia 15 tahun ini mengeluhkan sakit pada bagian perutnya.
Ternyata setelah diperiksa, bocah yang masih di bawah umur itu tengah hamil.
Mirisnya, pelaku yang mencabuli bocah tersebut adalah ayah tirinya sendiri.
Bagaimana kisah lengkapnya?

G (61), seorang ayah tiri di Pesisir Barat, Lampung, tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.
Kasus itu terungkap saat korban berobat ke bidan karena mengeluh sakit perut.
Baca juga: Pria Lampung Rudapaksa Bocah 15 Tahun, Awalnya Kenalan di Sosmed: Korban Terperdaya 3 Kali di Hotel
Lalu bidan justru menyebut korban telah hamil.
Sang ibu yang mendampingi korban pun terkejut.
Korban lalu mengaku telah dicabuli ayah tiri. dan ibu korban pun segera melapor ke polisi.
"Korban diketahui hamil saat dibawa ke bidan terdekat oleh ibunya untuk berobat," jelas Kapolsek Bengkunat, Pesisir Barat, Iptu Juni Rosiwan Jumat (7/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Setelah menerima laporan ibu korban, polisi segera menangkap pelaku.

Baca juga: Naudzubillah! Bocah di Batam Digagahi Ayah Tiri, Pelaku Beraksi Sejak 2021, Ibu Korban Sempat Cuek
G pun mengakui telah mencabuli korban berulang kali sejak korban berusia 12 tahun.
Menurut polisi, modus pelaku adalah berpura-pura menemani tidur korban.
Lalu setelah korban tertidur pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus Lainnya - Naudzubillah! Bocah di Batam Digagahi Ayah Tiri, Ibu Kandung Diam Saja
Seorang ayah di Batam, nekat melakukan tindak asusila pada anak tirinya yang masih di bawah umur.
Mirisnya, bocah tersebut sudah dicabuli pelaku sejak 2021 silam.
Ayah kandung sempat memberitahukan hal ini kepada mantan istrinya, namun, sang ibu mengaku tidak yakin.
Seperti apa kronologi lengkapnya?

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Barelang akhirnya menetapkan RO sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.
RO merupakan pegawai BP Batam yang telah berbuat asusila kepada anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Ayah Tiri di Pademangan Cabuli Anak Sejak Usia 7, 1 Dekade Berlalu, Kini Punya Anak
Perbuatan ini telah dilakukan RO berulang kali sejak Juli 2021.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, terungkapnya kasus ini saat korban melaporkan apa yang dialaminya ini kepada ayah kandungnya pada Januari 2023.
Ayah kandng korban sempat memberitahukan pencabulan yang dialami anaknya kepada ibu kandung korban yang juga mantan istrinya.
Namun, sang ibu mengaku tidak yakin dan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Merasa kurang puas dengan jawaban Sang Ibu, kemudian sang ayah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolresta Barelang.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan asusila ini dilakukan sejak Juli 2021, dimana pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dan meraba bagian vital korban,” kata Budi kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).
Budi menambahkan, perbuatan Asusila ini juga dilakukan pegawai BP Batam saat dirinya mengantar korban ke sekolah.
“Saat mengantar sekolah, tersangka juga mengulangi kembali perbuatan cabul terhadap korban, yaitu pada saat korban salim untuk pamit kesekolah, tersangka memegang dan meremas payudara korban dan hal itu dilakukan berulang,” papar Budi.
Lebih jauh Budi mengatakan, saat ini pegawai BP Batam tersebut telah ditahan sejak tanggal 9 Juni 2023 kemarin.
“Tidak saja ditahan, pegawai BP Batam ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tersangka kami jerat pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi.
Baca juga: Ancam Bunuh Ibu Korban, Ayah di Banyuasin Rudapaksa Putri Tirinya Sejak Remaja, Kini Dicerai Suami
Sementara itu BP Batam mengaku sangat sangat menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menghormati proses hukum terhadap RO.
“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam, sehingga mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.
“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkas Tuty.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|