Breaking News:

Berita Kriminal

SAKIT Hati Diejek Istri, Pria di Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih SD, Lalu Kabur ke Rumah Pacar

Mengaku sakit hati dengan istrinya, pria di Gresik nekat cabuli anak tiri, lalu kabur ke rumah pacar di NTT.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Mengaku sakit hati dengan istrinya, pria di Gresik nekat cabuli anak tiri. 

Umam mengatakan, ibu NA mengolok-olok orang tuanya di media sosial, Facebook.

Umam yang telah menikahi ibu NA secara siri selama empat tahun gelap mata.

Padahal dalam hubungan selama empat tahun itu, pasangan siri tersebut telah dikaruniai anak perempuan.

“Saya sakit hati orang tua saya diperlakukan seperti itu oleh orang tua NA,” terangnya.

Dalam kondisi sepi, Umam beraksi.

Saat melihat korban sedang tidur, dia mencabuli korban berkali-kali.

Pria berkepala plontos itu mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali.

Kejadian itu terbongkar pada Rabu (14/6/2023) malam.

Saat itu ayah kandung korban NA mengunjungi anaknya dan mendapatkan cerita bahwa anaknya telah dilecehkan secara seksual oleh Umam yang merupakan ayah tiri korban.

Ayah kandung korban langsung melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Selanjutnya, pada Rabu (28/6/2023), anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga pelaku pencabulan.

"Kemudian pelaku dapat diamankan di rumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra.

Barang bukti yang diamankan adalah satu potong baju warna merah, dan satu potong celana panjang jenis legging warna hitam.

Tersangka dijerat dengan pasal terhadap anak di bawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

....

(*)

--

Artikel diolah dari TribunJatim.com

Penulis: Willy Abraham

Sumber: Surya
Tags:
cabulisiswi SDGresikNTTberita kriminal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved