Berita Kriminal
'MEMBUSUK DI PENJARA!' Keras Reaksi Orangtua David Ozora soal Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan
Simak reaksi keras ayah David Ozora, Jonathan Latumahina usai dengar Mario Dandy resmi jadi tersangka pencabulan AGH.
Editor: Dhimas Yanuar
"Tidak tahu yang soal mewah," imbuhnya.
Sadar dirinya keceplosan, Mario Dandy Satriyo terlihat berdiskusi sebentar dengan tim pengacaranya.
Ia lalu melanjutkan pernyataannya.
"Saya keberatan yang soal katanya saya mau menyelamatkan Shane, itu saya enggak pernah ngomong," kata Mario Dandy Satriyo.
"Sama yang gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," imbuhnya.
Diwartakan sebelumnya, Jonathan Latumahina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Jonathan Latumahina, mengungkapkan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David berubah pelat nomor setelah peristiwa penganiayaan ditangani kepolisian.
Tak hanya itu, Jonathan juga mengungkapkan mendapat informasi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Anak AG bermain gitar di proses pemeriksaan kasus penganiayaan David.
Ayah Cristalino David Ozora, lalu mengaku mendengar informasi bahwa Mario Dandy Satriyo akan mendapat hukuman selama 2 tahun 8 bulan.
Informasi itu didapat dari rekannya yang mendengar langsung obrolan Mario dengan AG dan Shane Lukas ketika di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jonathan juga menceritakan soal ancaman yang ditemukannya saat mengecek ponsel David usai penganiayaan terjadi.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Baca juga: TAMPANG Mario Dandy Mendongak, Shane Lukas Tertunduk Jelang Sidang Perdana, Ayah David Hadir Dikawal

Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|