Berita Kriminal
KRONOLOGI Pegawai KPK Lecehkan Istri Tahanan Koruptor, VCS 10 Kali, Korban Diperas Capi Rp 72,5 Juta
Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nekat melecehkan istri tahanan koruptor. Pernah VCS sebanyak 10 kali hingga korban diperas.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - BIKIN MALU! Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nekat melecehkan istri tahanan koruptor.
Hal ini terkuak saat Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
Mengejutkannya, pegawai KPK tersebut bersama istri tahanan koruptor itu pernah video call sex sebanyak 10 kali.
Selain itu, istri tahanan koruptor juga diperas hingga Rp 72,5 juta.
Berikut fakta-faktanya!

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
Total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Baca juga: NGAWUR Pelawak Lecehkan Siswi SMP, Dilaporkan Langsung Panik Minta Damai: Demi Allah Tidak Ada Niat
Karenanya KPK saat ini tengah menyelidiki kasus pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK tersebut.
Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK.
Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.

Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
"Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung," ujar Novel.
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|