Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Mantan Kades di Banten Diduga Korupsi Rp 988 Juta, Untuk Foya-foya dan Biaya Nikah

Alkani, Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi

KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa. Hasil korupsi digunakan untuk biaya nikah dan ke tempat hiburan malam. 

TRIBUNSTYLE.COM - Alkani, Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.

Tak main-main Alkani diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 988 juta untuk kehidupan pribadinya.

Diperuntukkan apa saja dana tersebut?

Baca juga: KAGET Penampilannya, Aktor Ganteng Dulu Dipenjara Karena Korupsi & Dicerai Istri, Kini Muncul Lagi

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Gloria Samantha via GridHype.ID)

Uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Terancam Dimiskinkan, Mobil Mewah Disita, Diduga Tak Cuma Korupsi Rp 8T

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan ke PengadilanTipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara. 

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif. 

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

Diolah dari artikel kompas.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BantenAlkaniberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved