Breaking News:

Berita Kriminal

TEGA Oknum Polisi Bawa Kabur & Cabuli Siswi SMA di NTT, Lalu Paksa Korban Minum Pil Biar Tak Hamil

Kasus oknum polisi berinisial SR, ditahan karena cabuli anak di bawah umur, sempat hilangkan anak hingga disuruh minum pil anti hamil.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Kasus oknum polisi berinisial SRn di NTT, ditahan karena cabuli anak di bawah umur. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pilu siswi SMA di Manggarai Barat, NTT dihilangkan dari orangtua lalu dicabuli oleh oknum Polisi pada akhir April lalu.

Kini terkuak semua misteri kasus, insiden ini berawal dari seorang oknum polisi bernama SR yang membantu menemukan anak yang hilang.

Lalu oknum polisi tersebut malah membawa kabur korban, merudapaksa, dan bahkan memaksa minum pil anti hamil pada gadis itu.

Simak kronologinya!

Seorang oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

(Ilustrasi) Kasus pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi.
(Ilustrasi) Kasus pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dikutip dari TribunFlores.Com menurut keterangan Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut menjelaskan sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.

Baca juga: Naudzubillah! Modus Memacari, Satpam di Bangka Selatan Cabuli Bocah 15 Tahun, Diseret ke Kebun Sawit

Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.

Atas Laporan tersebut, oknum polisi inisial SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.

Di sana, SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (SCMP)

Polisi SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah.

Namun, bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua korban, polisi SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa.

Lalu, SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu.

"Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara," terang Sr. Frederika, Senin (5/6/2023).

Kemudian, pada tanggal 10 April 2023, terduga SR kembali ke kos korban dengan maksud untuk membawa korban ke rumah orangtuanya.

Polisi SR juga sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Dalam perjalanan pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orangtuanya."

"Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban," ungkap Sr. Frederika.

SR dan korban kembali lagi ke Labuan Bajo.

Karena merasa trauma dan takut, korban melarikan diri dari kos yang disewa oknum Polisi SR tersebut.

Korban akhirnya ditemukan oleh seorang anggota polisi berinisial (W) dan membawanya ke Polres Mabar.

Korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya.

Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari SR.

Polisi (W) kaget dan menyesal dengan perlakuan polisi SR terhadap korban.

Polisi W langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan Laporan Polisi.

"Mendengar itu, terduga pelaku SR langsung menemui orangtua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan."

"Namun, orangtua korban tak menggubrisnya".

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Karina Viktoria Anami, mengungkapkan oknum polisi SR sudah ditahan pada Rabu (14/6/2023).

"Pelaku sudah ditahan. Hari ini Rabu (14/6/2023) penahanannya," ungkap Ipda Karina, Rabu sore.

Ia mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik sudah mengantongi keterangan dari pelaku dan para saksi.

Untuk diketahui, dugaan kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan pada Akhir April 2023.

Kasus itu dilaporkan korban berinisial S, seorang siswi SMA.

Paksa korban minum pil agar tak hamil

Pendamping korban, Sr. Frederika Tanggu Hana, yang juga Koordinator Komisi JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Manggarai Barat, menjelaskan, pelaku SR sempat mengancam membunuh S jika menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada orang tuanya.

Oknum polisi SR juga memaksa korban minum pil dan minuman bersoda untuk mencegah kehamilan.

"Dia kasih begitu karena takut anak ini hamil. Korban beberapa kali minum obat sampai anak itu ketiduran," kata Suster Frederika di Labuan Bajo, Selasa (13/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, pemerkosaan berawal ketika S melarikan diri dari asrama di Labuan Bajo.

Korban sempat hilang kontak dengan orangtuanya di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Ayah korban kemudian datang ke Labuan Bajo untuk mencarinya. Ayah korban pun bertemu dengan pelaku. Kemudian, pelaku mencari dan berhasil menemukan S.

"Kepada ayah S, SR menawarkan diri untuk mengurus S di Labuan Bajo. SR berjanji akan bertanggung jawab mengurus semua kebutuhan hidup S di Labuan Bajo. Ayah S mengiyakan tawaran SR tersebut,"ujar Suster Frederika.

Pelaku, lanjut dia, mencarikan sebuah kamar kos di Labuan Bajo untuk tempat tinggal korban. Namun, baru sepekan, S tinggal di kos tersebut, SR datang memperkosanya.

Diduga pelaku melancarkan aksinya pada 9 April 2023 dini hari.

Korban, terang dia, sempat berontak dan berusaha melawan pelaku, namun tak kuasa menahan pelaku.

(*)

(Tribun-medan.com/TribunFlores.Com)

Artikel diolah dari Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita kriminalFloresNTTpolisisiswi SMA
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved