Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Remaja 17 Tahun di Bukittinggi Jadi Mucikari, Jual Seorang Pria Kepada Pria Lain

Remaja 17 tahun di Kota Bukittinggi nekat menjual laki-laki dewasa untuk melayani laki-laki lainnya alias gay.

Editor: Amirul Muttaqin
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi pornografi 

Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sekadar info, penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.

(TribunPadang.com/ Alif Ilham Fajriadi)

Diolah dari artikel di TribunPadang.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Sumber: Tribun Padang
Tags:
Bukittinggiperdagangan manusiagay
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved