Berita Kriminal
KAPOK YA! Tukul Pembacok Arya Saputra Resmi Divonis 9 Tahun Penjara: Dulu Njambret, Kini Mbacok!
Akhirnya, Tukul eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor Arya Saputra resmi divonis 9 tahun penjara, kakak Arya Saputra beri komentar.
Editor: Dhimas Yanuar
Ratih juga menulis secara tegas menolak permintaan maaf pihak ASR alias Tukul atas kasus pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad.
"Sampaikan kepada orang yang mengajarkan kami tentang memaafkan
mereka tidak merasakan rasanya sakit kehilangan anak yang mesti meninggal dengan tragis di tangan pelaku yang bengis dan tak beradab
memaafkan itu urusan belakangan, sekarang yang penting keadilan untuk almarhum Arya Saputra," kata Ratih Permata.
Majelis Hakim PN Kota Bogor menjatuhkan vonis pada ASR alias Tukul selama 9 tahun penjara.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Tukul akan menjalani hukuman bukan di Bogor, melainkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
Selain hukuman penjara, Tukul juga diwajibkan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.
"Pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Danie Mario.
Vonis Tukul
Terdakwa ASR alias Tukul di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama 9 tahun penjara.
Tukul di vonis 9 tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Tukul akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.
Tukul juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.
"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.
(*)
--
Artikel diolah dari TribunnewsBogor.com
dengan judul Penulis: Sanjaya Ardhi
Sumber: Tribun Bogor
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|