Berita Kriminal
TANGIS Keluarga Arya Saputra, Tukul Si Pembacok Cuma Dituntut 7,5 Tahun Penjara: Padahal Buron
Pilunya keluarga Arya Saputra, pelaku pembacok Tukul hanya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, padahal dulu dia buronan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pilu mendera keluarga Arya Saputra usai jaksa menuntut hukuman ringan pada pelaku Tukul Selasa, (6/6/2023).
Pembunuh Arya Saputra itu hanya dituntut 7 tahun 6 bulan padahal dirinya sempat jadi buron dan tak kooperatif.
Ratih Permata, kakak dari almarhum Arya Saputra merasa tak puas dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).
Kenapa bisa seringan itu? Apa saja kata keluarga Arya Saputra?

Pelaku yang berinisial ASR alias Tukul dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU atas perbuatannya.
Mendengar tuntutan tersebut, keluarga Arya Saputra sampai menangis tak terima.
Menurutnya, pihak keluarga sangat kaget mendengar hal itu.
Bahkan, Ratih juga ingin tuntutan Tukul ini bisa lebih dari tuntutan JPU saat ini.
Baca juga: SIDANG Perdana Tukul Pembacok Arya Saputra, Pelaku Kini Jadi Anak Alim, Orang Tua Nangis Minta Maaf
Alasannya, karena Tukul merupakan pelaku utama yang menewaskan adiknya.
Menurutnya, Tukul juga sempat melarikan diri dan menjadi buronan dalam kasus ini.
"Kenapa kaget? Karena kan yang saya tahu tuntutan dakwaan bani 7 tahun. Kenapa ini ga lebih berat. Apalagi dia residivis dan tidak koperatif dan sempat buron," kata Ratih sambil terisak saat dihubungi oleh TribunnewsBogor.com, Selasa (6/6/2023).
Selain itu, dengan tuntutan JPU yang diberikan ke Tukul, ia langsung melaporkannya ke ayah Arya Saputra.

Bahkan, ia juga sampai me nangis hingga matanya bengkak karena tututan tersebut.
"Tadi saya langsung rapatin. Ini mata saya masih bengkak habis nangis denger tuntutan JPU," tambahnya.
"Kan kalau JPU nya sudah tinggi insyaalah hakimnya juga pasti memberikan putusan gajauh dari itu. Ya, kalau rendah pun tidak akan rendah banget," tambahnya.
Tak puas dengan tututannya, ia berharap Tukul bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
"Keinginan keluarga ya berat hukumannya. Ya walaupun seberatnya gabisa balik lagi Aya nya. Tapi, kami gapuas. Gak di bawah 10 tahun juga," tandasnya.
Ibunda Tukul minta ringankan hukuman
Berbeda dengan keluarga Arya Saputra yang me nangis dengan tuntutannya ke Tukul yang dirasa tak puas.
Ibunda Tukul, Nur malah ingin tuntutan untuk anaknya bisa lebih kecil lagi.
Bahkan, ia juga ingin pihak keluarga Arya Saputra membantunya agar hukumannya ringan.
"Pengennya dikurangin dari pihak korban inginnya teh membantu juga. Mudah mudahan bisa," kata Nur, ibu Tukul kepada hu TribunnewsBogor.com usai persidangan.
"Besok sidang lagi katanya, baru dibacain lama hukumannya. 7 tahun 6 bulan, belum putus. Besok pledoi," tambahnya.
Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra usai sidang di PN Kota Bogor, Selasa (6/6/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Sementara itu, ayah Tukul menerima tuntutan yang diberikan oleh JPU ke anaknya itu.
"Saya pribadi menerima mau bagaimana juga," kata Ayah Tukul kepada TribunnewsBogor.com.
"Mau kurang atau mau lebih tinggi saya ikut aja proses hukum ini," tandasnya.
Dituntut 7 tahun 6 bulan
Kasie Pidum Kejari Kota Bogor, Riyanto mengungkapkan, JPU menuntut Tukul selama 7 tahun 6 bulan penjara.
"Tuntutan sudah dibacakan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasie Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto kepada TribunnewsBogor.com di PN Kota Bogor.
Menurutnya, alasan JPU menuntut Tukul semlama 7 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa masih anak-anak.
Sehingga, tuntutan yang diberikannya setengahnya dari hukuman untuk orang dewasa.
"Kan kalau anak anak sudah jelas aturannya di Undang-undang. Yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal. Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," jelas Riyanto.
Menurutnya, tuntutannya saat ini tidak tetap, sehingga keputusan hakim bisa lebih tinggi dari sekarang.
"Bisa, hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti yang kemarin (MA)," tandasnya.
(*)
(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Reynaldi)
Diolah dari TribunnewsBogor.com
Penulis: Reynaldi Andrian
Sumber: Tribun Bogor
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|